JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pagi yang seharusnya menjadi momen membanggakan bagi seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau justru berubah menjadi peristiwa mencekam.
Seorang mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum angkatan 2022 bernama, Farradhila Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan di lingkungan kampus. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis pagi (26/02) di area Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Saat itu, korban tengah bersiap menghadapi sidang munaqosah atau sidang skripsi tahap akhir.
Namun, suasana mendadak berubah ketika seorang pria berinisial R (21), yang merupakan sesama mahasiswa, datang dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa kapak. Sejumlah saksi menyebutkan pelaku juga membawa lebih dari satu jenis senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Aksi tersebut sontak membuat mahasiswa dan staf kampus panik. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat situasi tegang di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan kampus dan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Berbagai sumber menyatakan korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, bahu dan kaki akibat serangan yang dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali. Ia segera dilarikan RS. Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis dan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan awal menyebut motif penyerangan berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban, meski detail hubungan keduanya masih dalam pendalaman penyidik.
Baca Juga: Syawal 1447 H, Dari Kemenangan Menuju Konsistensi di Era Digital
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan sementara motif penganiayaan terkait persoalan asmara.
"Pelaku diduga menaruh perasaan terhadap korban, namun ditolak. Pelaku datang dengan senjata tajam, menunjukkan adanya persiapan sebelum kejadian," jelasnya.
Pelaku, RM, telah diamankan oleh Polsek Binawidya dengan dibackup Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti berupa kapak dan parang. RM kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 409 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Insiden ini menuai perhatian luas publik, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Civitas akademika dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan serta keamanan kampus dapat diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang. RIRA
Editor : Imron Arlado