JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Bocah laki-laki berinisial NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya.
Pada Kamis (19/2/2026) pagi, NS dilarikan ke RSUD Jampang Kulon dalam kondisi kritis. Namun nyawanya tak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.
Korban dilaporkan mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Dugaan kekerasan juga mengarah pada kerusakan organ dalam tubuhnya.
Kepala RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr. Carles Siagian, menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka bakar cukup luas pada lengan, kaki, punggung, area bibir dan hidung korban. Selain itu, paru-paru korban dilaporkan sedikit membengkak.
"Dokter forensik belum bisa menyimpulkan ini dari penganiayaan atau bukan, penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan," jelas dia.
Tim forensik juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada tubuh korban. "Untuk kekerasan tumpul tidak ada," tegasnya.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat mengungkap dugaan penyiksaan kepada ayah kandung dan kakek angkatnya, Haji Isep. Saat dalam kondisi kritis di IGD, NS mengaku dipaksa meminum air panas.
“Dia bilang itu sama mama (ibu tiri). Ada bukti videonya, itu ucapan almarhum sendiri,” tambahnya.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), tak kuasa menahan kesedihan. Ia mengenang cita-cita putra sulungnya yang ingin menjadi seorang kiai.
“Anak saya cita-citanya ingin jadi kyai, itu yang membuat saya sangat sakit. Sampai kemarin saat saya pulang dari Sukabumi, saya kasih uang 50 ribu untuk bekal di pesantren, dia sangat senang,” ungkap Anwar dengan nada bergetar saat ditemui di RS Bhayangkara Setukpa Polri, Jumat (20/2/2026).
Anwar juga mengungkapkan dugaan kekerasan sebelumnya yang sempat dilaporkan ke Polres bagian PPA.
"Sebelumnya juga pernah terjadi penganiayaan, saya laporkan ke polres PPA, istri saya datang, memohon, sujud ke saya," katanya.
Ia mengaku sempat memaafkan sang istri dengan harapan bisa berubah.
"Akhirnya saya minta saran ke Pak H Isep, kata Pak Haji tidak ada salahnya memaafkan seseorang, siapa tahu dia berubah ke depan," ucap Anwar.
Hingga kini, aparat belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku. Jika terbukti terjadi penganiayaan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak. Penyelidikan pun masih terus berjalan. NESTI
Editor : Imron Arlado