JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Jeritan minta tolong dari dalam kos di Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, akhirnya membuka tabir penyiksaan terhadap seorang balita perempuan berinisial KA, 4. Korban dianiaya paman dan bibinya sendiri selama kurang lebih dua bulan.
Kasus ini terungkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang berada dalam kondisi terkunci di kamar kos berteriak meminta tolong kepada tetangga. Saat pintu dibuka, kondisi balita tersebut memprihatinkan.
Tubuhnya dipenuhi lebam, luka di sejumlah bagian tubuh, serta rambut bagian atas korban juga dipangkas hingga botak sebagian.
Kompol Melatisari menyebut bahwa pelaku telah diamankan, yakni sepasang pasutri yakni paman berinisial UF (30) dan bibi SAW (26), langsung diamankan, dan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kedua pelaku yang merupakan paman dan tante korban sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana KDRT serta pelanggaran UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dua Bulan Diduga Dianiaya
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2025.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melati Sari menyatakan akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka hingga berdarah. Diduga, kedua pelaku tersebut menganiaya korban dengan tangan kosong.
"Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," kata Melati.
Korban kini menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis. Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dititipkan karena Orang Tua Bercerai
Selama ini, korban dititipkan kepada paman dan bibinya karena kedua orang tuanya telah bercerai. Situasi tersebut diduga menjadi celah terjadinya kekerasan tanpa pengawasan langsung dari orang tua.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras soal pentingnya kepedulian lingkungan terhadap kekerasan pada anak. Aparat menghimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Saat ini, kondisi KR sedang proses pemulihan trauma, dalam pendampingan tenaga medis dan pekerja sosial. Sementara proses hukum terhadap paman dan bibi kandungnya terus berjalan. NESTI
Editor : Imron Arlado