JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian para pekerja, baik pekerja swasta maupun aparatur negara.
Berdasarkan perkiraan kalender hijriah, Idul Fitri 2026 akan jatuh sekitar 21 - 22 Maret. Dengan demikian, THR Lebaran 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret, kisaran 11 - 15 Maret 2026.
Jadwal Pencairan THR 2026
Aparatur Negara (ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan)
- Untuk aparatur negara, THR 2026 diperkirakan akan cair sekitar 10 - 15 hari sebelum Idul Fitri yaitu kisaran 11 - 15 Maret 2026. Prediksi ini mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Pekerja Swasta
- Perusahaan swasta wajib memberikan THR paling lambat h-7 sebelum Idul Fitri, maksimal diberikan 15 Maret 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan tentang THR bagi pekerja yang berlaku di Indonesia.
Intinya, baik Aparatur Negara maupun Swasta akan menerima THR 2026 dengan perkiraan paling lambat pertengahan Maret 2026.
Berapa Besar THR 2026?
Untuk Aparatur Negara
THR umumnya diberikan sebesar 1x penghasilan bulanan. Namun besaran tersebut berbeda-beda, tergantung golongan atau jabatan dan tunjangan yang melekat.
Berikut ESTIMASI THR berdasarkan golongan
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta - Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp2,9 juta - Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta - Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta - Rp7,8 juta
Sementara untuk pensiunan biasanya menerima THR setara 1× uang pensiunan bulanan.
Untuk Pekerja Swasta
- Masa kerja ≥12 bulan, THR pekerja swasta akan diberikan setara upah 1 bulan penuh.
- Sementara masa kerja
Gaji yang dihitung merupakan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Informasi diatas masih prediksi, untuk jadwal resminya dapat menunggu informasi dari pemerintah.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR, dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Pekerja pun berhak melaporkan perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan begitu, THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya Idul Fitri. PUTRI
Editor : Imron Arlado