JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Penelusuran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Setu, Bekasi dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan potongan uang rupiah di dalam karung yang dibuang sembarangan lalu ditemukan oleh warga sekitar.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menegaskan, cacahan kertas yang ditemukan tersebut merupakan uang asli cetakan lama Bank Indonesia (BI). Kepastian itu diperoleh setelah kepolisian berkoordinasi langsung dengan BI.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan BI memastikan bahwa potongan-potongan uang tersebut memang berasal dari proses pemusnahan uang lama.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” jelasnya.
Sumarni menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya dibuang ke TPST Bantargebang, namun justru berakhir di TPS liar yang berada di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu. Hingga kini, alasan pembuangan ke TPS liar masih didalami.
"Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ujarnya.
Ia menambahkan, diduga cacahan uang tersebut dibuang oleh pihak rekanan BI yang bertugas melakukan pemusnahan uang.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali keasliannya.
Pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah.
Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, pemusnahan uang dilakukan secara rutin setiap tahun dan telah diatur dalam prosedur operasional standar (SOP) tertentu. Terkait temuan ini, BI juga tengah melakukan investigasi internal.
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah.
“Hasil koordinasi menyatakan bahwa itu benar sampah atau limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” tambahnya.
Demi alasan keamanan serta penyelidikan lebih lanjut, TKP tersebut disterilkan sementara oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com sejumlah pecahan uang terlihat tercecer di permukaan tanah, mulai dari pecahan Rp 2.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000. Uzang tersebut dipotong sangat halus dengan ukuran sekitar 2–5 milimeter dan dikemas dalam karung berwarna putih.
Total ada 21 yang sudah diamankan di Polsek Setu dan masih ada 7 karung yang tersebar di TPS liar dan menunggu tindak lanjut dari pihak Bank Indonesia. RIRA
Editor : Imron Arlado