JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang seluruh bentuk atraksi wisata yang melibatkan aktivitas menunggangi gajah di seluruh wilayah nasional, sebagai bagian dari kebijakan baru yang menempatkan perlindungan satwa dan pariwisata etis di garis depan pembangunan.
Keputusan ini ditugaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini bersifat mengikat dan berlaku secara nasional, mencakup semua destinasi wisata, kebun binatang, taman safari, serta Lembaga konservasi yang sebelumnya menyediakan atraksi menunggang gajah.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Pemerintah menjelaskan bahwa peraturan ini dilakukan untuk memperkuat standar kesejahteraan satwa dan menghapus praktik yang dinilai menempatkan gajah dalam kondisi yang tidak alami dan berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan psikologisnya.
Aktivitas menunggangi gajah selama ini mendapat kritik dari kelompok perlindungan hewan internasional dan tidak dianggap tidak sejalan dengan prinsip wisata beretika dan berkelanjutan.
Menurut pemerintah, garah merupakan satwa yang dilindungi secara hukum dan termasuk dalam daftar spesies yang terancam punah, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan dengan penghormatan tinggi terhadap kehidupan satwa tersebut.
Dampak Langsung dan Transformasi Pariwisata
Pelarangan ini berdampak pada ribuan pengelola fasilitas wisata satwa di seluruh Indonesia. Pemerintah kini mendorong semua operator untuk beralih dari atraksi fisik seperti menunggangi gajah ke pengalaman wisata yang fokus pada observasi etis, edukasi perilaku alami satwa, dan konservasi tanpa kontak fisik secara langsung.
Beberapa tempat wisata yang dikenal sebelumnya karena atraksi menunggangi gajah, seperti Bali Zoo dan Mason Elephant Park di Bali, telah menghentikan praktik tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.
Reaksi dan Tantangan di Lapangan
Meski mendapatkan dukungan luar dari organisasi kesejahteraan hewan internasional, kebijakan ini juga telah memunculkan tantangan baru.
Beberapa pengelola Kawasan konservasi menilai penghentian atraksi ini dapat mengurangi interaksi langsung antara gajah dan para manusia, bahkan juga berdampak terhadap pendanaan operasional mereka, yang selama ini sebagian bersumber dari program wisata tersebut.
Mereka kini dituntut untuk menciptakan alternatif atraksi yang tetap menarik bagi para wisatawan namun juga tetap menghormati kesejahteraan satwa.
Pemerintah menegaskan bahwa ketaatan terhadap larangan ini merupakan komitmen bersama untuk menjadikan negara Indonesia sebagai pelopor pariwisata yang menghormati hak satwa dan berkontribusi pada pelestarian alam, sekaligus menjawab tuntutan global terhadap praktik wisata yang lebih bertanggung jawab. NESTI
Editor : Imron Arlado