JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2026. Meski hanya memiliki 28 hari, bulan terpendek dalam kalender Masehi ini tetap menghadirkan sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2026. Meski hanya memiliki 28 hari, bulan terpendek dalam kalender Masehi ini tetap menghadirkan sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Baca Juga: Rawan Pecah Ban hingga Aquaplaning, Pengguna Tol Mojokerto Diminta Waspada
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Februari, yaitu tanggal 16 dan 17. Kedua tanggal tersebut jatuh pada hari Senin dan Selasa. Karena berdekatan dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, masyarakat berkesempatan menikmati waktu libur yang lebih panjang hingga empat hari.
Momen ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari tradisi keluarga hingga perjalanan singkat. Dengan adanya hari libur nasional ini, masyarakat dapat menikmati jeda dari aktivitas rutin mereka
Baca Juga: Jual Motor Kredit melalui Medsos, Debitur Dijatuhi 8 Bulan Penjara
Salah satu periode yang dinantikan oleh banyak orang di Indonesia adalah adanya tanggal merah libur nasional dan cuti bersama. Meskipun Februari termasuk bulan terpendek, pemerintah sudah menetapkan jadwal resmi yang layak direncanakan sejak awal. RICA
Editor : Imron Arlado