Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nikmati Libur Panjang Natal-Tahun Baru, Panduan WFA ASN dan Swasta Tanpa Potong Cuti

Redaksi Radar Mojokerto • Kamis, 25 Desember 2025 | 22:49 WIB

Nikmati Libur Panjang Natal-Tahun Baru, Panduan WFA ASN dan Swasta Tanpa Potong Cuti
Nikmati Libur Panjang Natal-Tahun Baru, Panduan WFA ASN dan Swasta Tanpa Potong Cuti

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Nikmati libur panjang akhir tahun 2025 tanpa khawatir urusan kerja. Pemerintah telah merilis jadwal resmi libur Natal 25-26 Desember beserta cuti bersama, plus kebijakan Work From Anywhere (WFA) fleksibel untuk ASN selama 29-31 Desember.

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari mana saja tanpa potong cuti tahunan, sementara pekerja swasta diimbau mengikuti pola serupa oleh Kemnaker untuk keseimbangan kerja-libur.

Jadwal lengkap, perbedaan aturan ASN vs swasta, serta tips praktis WFA agar liburan tetap produktif dan menyenangkan. Siap rencanakan akhir tahun terbaik?

 

Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Libur Natal jatuh pada 25 Desember (Kamis) dan 26 Desember (Jumat) 2025 sebagai hari libur nasional resmi.

Cuti bersama ditetapkan pada 29-31 Desember, menciptakan long weekend hingga hampir 1 Januari 2026. Total, Anda bisa nikmati hingga 7 hari libur berturut-turut jika kombinasikan dengan akhir pekan.

 

Baca Juga: Mengenang 25 Tahun Insiden Bom Natal 2000 di Gereja Eben Haezer Kota Mojokerto

 

Kebijakan WFA untuk ASN

ASN wajib terapkan WFA penuh selama 29-31 Desember sesuai SKB Menteri PANRB, Kemenag, dan Menaker.

Kerja dilakukan via daring dari lokasi mana pun tanpa kurangi hak cuti tahunan, asal tetap lapor ke atasan dan capai target kinerja. Ini dorong produktivitas sambil keluarga besar berkumpul.

 

Imbauan bagi Pekerja Swasta

Untuk karyawan swasta, Kemnaker hanya imbau perusahaan terapkan WFA serupa tanpa paksaan hukum. Banyak perusahaan besar seperti bank dan tech sudah ikut, izinkan kerja remote dari kampung halaman. Diskusikan dengan HR untuk konfirmasi, agar libur tetap aman tanpa potong gaji atau cuti

 

Perbandingan Aturan ASN vs Swasta

Status WFA untuk ASN bersifat wajib berdasarkan SKB resmi dari pemerintah, sementara bagi pekerja swasta hanya berupa imbauan dari Kemnaker tanpa sanksi hukum.

Pengurangan cuti tidak diterapkan pada ASN, tetapi untuk swasta tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Pengawasan bagi ASN dilakukan melalui laporan ke atasan via sistem resmi, sedangkan pekerja swasta mengandalkan mekanisme internal perusahaan.

 

 

Tips Praktis WFA Saat Libur

 

Maksimalkan Liburmu

Manfaatkan kebijakan ini untuk pulang kampung atau quality time keluarga tanpa beban kerja berat. Tetap disiplin WFA agar tahun baru dimulai dengan kinerja prima. Selamat libur Natal dan Tahun Baru 2026.

ANGELINA

 

Editor : Imron Arlado
#libur tahun baru #tips #cuti bersama #libur natal #kebijakan WFA ASN 2025 #asn #wfa #swasta