Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diduga Diserobot TNI AL, 17 Hektare Lahan Warga di Mojokerto Tak Bisa Disertifikatkan

Martda Vadetya • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:42 WIB

POLEMIK: Puluhan Warga Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, saat menemui pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/12).
POLEMIK: Puluhan Warga Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, saat menemui pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/12).
 

KABUPATEN MOJOKERTO - Puluhan warga Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong meluruk Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/12). Mereka berbondong-bondong mempertanyakan status tanah miliknya yang sudah lima tahun tak bisa disertifikatkan. 

"Dari 39 warga ini total ada 17 hektar yang bermasalah," ujar Agus Wasiswanto, salah seorang pemilik lahan.

Ia mengatakan, maksud warga meluruk kantor BPN ini untuk meminta kejelasan status tanah milik 39 warga Dusun Pucuk. Sebab, sejak 2021 sampai kini warga tidak bisa membuat sertfikat tanah (SHM).

"Karena 39 bidang tanah milik warga ini ditolak oleh kepala Dusun Pucuk waktu pengajuan PTSL tahun 2021 di desa. Jadi yang dipegang warga sampai sekarang ini letter C," beber pria 39 tahun ini.

Penolakan pengajuan sertifikat warga itu, menurut dia, tidak dibarengi dengan alasan yang jelas. Bahkan, 39 warga sampai saat ini tidak bisa ikut gelombang PTSL yang digulirkan hampir setiap tahun.

 

"Akhirnya kami mengajukan riwayat tanah untuk 39 warga ini. Dari warga ke desa dan kecamatan. Tapi itu sangat sulit, seolah kita diping-pong sampai sekarang," keluh Agus.

Belakangan diketahui, 17 hektare lahan warga ini statusnya terindikasi overlapping atau tumpang tindih dengan pihak lain. Artinya, tanah warga diduga dimiliki lebih dari satu orang.

Itu setelah Agus mengurus pengajuan sertifikasi tanah mandiri ke BPN Oktober lalu. "Ternyata status tanah seluas 5.000 meter saya tumpang tindih. Sebelah tanah saya itu lahan milik TNI AL. Tapi petugas BPN waktu itu tidak mau menunjukkan tanah saya ini tumpang tindih dengan siapa," paparnya.

Padahal, kata Agus, 39 warga ini tidak pernah menjual lahan milik mereka. Namun setiap tahun terus membayar pajak. Warga meminta, jika lahan mereka tidak bermasalah agar bisa disertifikatkan dengan lancar.

"Kalau tanah kita bermasalah atau sudah ber-SHM, itu milik siapa dan siapa saja yang terlibat menerbitkan itu juga bagaimana solusinya," tandas Agus.

Muis, warga lainnya, bahkan sempat mengadukan polemik ini ke Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Dari situ, dugaan tumpang tindih semakin menguat.  "Lewat WhatsApp itu bupati bilang, hasil kordinasi dengan Kepala BPN, status tanah warga yang belum jelas ini katanya milik TNI AL," sebutnya, menambahkan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Sony Bachtiar menuturkan, pihaknya menampung seluruh aspirasi warga yang hadir untuk disampaikan dan ditindaklanjuti bersama ke pimpinan.

"Untuk lahan warga (tumpang tindih) jadi milik TNI AL seperti dari WhatsApp bupati ke warga itu masih disinyalir," ungkapnya dalam forum. (vad)

Editor : Imron Arlado
#tni al #bpn kabupaten mojokerto #kantor pertanahan #dawarblandong #penyerobotan lahan #Lahan warga #Tanah Warga