JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, 25, memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Rabu(10/12).
"Hari ini (Rabu, 10/12), kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana," sebut Kajari Kabupaten Mojokerto Fauzi. Ia menjelaskan, selain tersangka, penyidik kepolisian turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Mulai dari pisau, gunting baja, batu asahan, palu, maupun baju korban. Termasuk ponsel milik Tiara dan Alvi. "Selain itu juga motor yang digunakan tersangka untuk membuang bagian tubuh korban (ke jurang Pacet)," paparnya.
Terkait pasal, lanjut Fauzi, sejauh ini tak jauh berbeda dengan yang dijeratkan polisi pada pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman maksimalnya hukuman mati," ungkap Fauzi.
Kajari menyebut, aksi sadis Alvi yang telah dia rencanakan sebelumnya dimungkinkan jadi salah satu unsur yang memberatkan dalam kasus ini. "Pembunuhan ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil," imbuhnya.
Setelah diperiksa tim jaksa penuntut umum (JPU), Alvi langsung dikeler ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan.
Untuk diketahui, Alvi diringkus personel Polres Mojokerto di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Kota Surabaya, Minggu (7/9) dini hari.
Pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, sekaligus pacar Tiara ini tega membunuh dan memutilasi korban. Perempuan warga Lamongan itu ditikam hingga tewas setelah cek-cok dengan Alvi pada 31 Agustus dini hari.
Baca Juga: Prediksi Tren Pengguna 2026 Berdasarkan Data Wrapped 2025: Akankah Layanan GoPay Later Mendominasi?
Oleh tersangka, tubuh korban kemudian dimutilasi hingga menjadi lebih dari 500 potong. Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang wilayah Pacet, Mojokerto. Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan.
Editor : Imron Arlado