Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ditemukan Produk Mamin tanpa Izin Edar dan Rusak di Kota Mojokerto

Indah Oceananda • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:20 WIB

 

DIPERIKSA: Petugas TKPPOM dan Dinkes PPKB Kota Mojokerto menguji kandungan produk mamin di salah satu swalayan, kemarin (3/12).
DIPERIKSA: Petugas TKPPOM dan Dinkes PPKB Kota Mojokerto menguji kandungan produk mamin di salah satu swalayan, kemarin (3/12).
 

Saat Sidak Pengawasan Produk Makanan dan Minuman di Kota

KOTA – Produk makanan tanpa izin edar hingga kemasan rusak ditemukan di salah satu swalayan Kota Mojokerto. Temuan itu didapati usai Pemkot Mojokerto dan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan keamanan produk makanan dan minuman (mamin) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (3/12).

Dalam pemeriksaan tersebut, didapati produk impor berupa ikan pindang frozen dan cumi frozen yang tidak mengantongi izin edar. Padahal, masa berlaku atau expired tercantum selama dua tahun. ”Kalau masa berlaku di bawah dua bulan, baru tanpa izin edar tidak apa-apa,’’ kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela-sela sidak.

Dari hasil pemeriksaan itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan, terutama produk impor. Menurutnya, konsumen harus cermat memastikan legalitas produk sebelum memutuskan untuk membeli. ”Memang yang harus kita waspadai bersama adalah makanan-makanan yang diimpor. Harus teliti betul masyarakat ketika mau membeli,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah produk makanan dan minuman ditemukan dengan kondisi kemasan penyok dan tidak layak beli. Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Winarsih menyatakan, agar kemasan yang rusak tersebut disisihkan dari etalase display supaya aman tidak menjadi konsumtif masyarakat. ”Sudah kami sampaikan ke pelaku usaha untuk diturunkan dari etalase. Kemasan penyok itu berpotensi terjadi kontaminasi atau kebocoran,” jelasnya.

Di sisi lain, Winarsih memastikan secara legalitas, produk pangan olahan yang diperiksa telah mengantongi izin edar dari BPOM. Dalam sidak tersebut, TKPPOM juga melakukan uji laboratorium sederhana terhadap sejumlah sampel makanan. Mulai dari produk kemasan, daging olahan, hingga ikan segar. ’’Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk-produk ini tidak mengandung bahan berbahaya dan kandungannya tidak melebihi batas yang ditetapkan BPOM. Seperti pengawet, pewarna, dan perasa,’’ tandasnya.

Tim sidak gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto itu menyasar dua swalayan di wilayah Kota Mojokerto. Produk mamin yang ditelisik antara lain, makanan siap saji, frozen food, buah kaleng, susu, makanan ringan, serta minuman kemasan termasuk yang memiliki kadar bahan pengawet pada makanan. Pemeriksaan juga meliputi beberapa poin, di antaranya asal produksi produk, kemasan produk, tanggal kadaluarsa, dan kualitas mamin. (oce/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #temuan sidak #mamin berformalin #sidak mamin