JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmen penuh untuk melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga akhir Desember 2025.
Menjelang penghujung tahun, keluarga berpenghasilan rendah di Jawa Timur memiliki kesempatan menerima beberapa program bantuan secara bersamaan, mencakup BLT Kesra hingga tahap penutup PKH 2025.
Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan ekstrem, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin serta rentan di DTKS Desil 1-4, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi akhir tahun melalui digitalisasi data untuk tepat sasaran, kemandirian, dan kesejahteraan berkelanjutan.
Berikut rangkuman bansos yang dijadwalkan cair pada Desember 2025 ini:
1. BLT Kesra
(BLT Kesra) kembali digulirkan untuk mendukung keluarga pada desil kemiskinan 1-4 (sangat miskin hingga rentan miskin) sepanjang triwulan akhir 2025, dengan total bantuan Rp900 ribu mencakup periode Oktober-Desember yang dirapel sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat prasejahtera di tengah tekanan ekonomi akhir tahun.
Calon penerima harus terverifikasi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan NIK aktif Dukcapil, bukan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima subsidi gaji lain, serta bukti penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) yang divalidasi Dinas Sosial kabupaten/kota.
Bagi warga Jawa Timur yang belum menerima pencairan Oktober atau November sebelumnya, seluruh nominal Rp 900 ribu akan disalurkan lunas dalam satu kali transfer mulai 11-20 Desember 2025 melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau Kantor Pos dengan membawa KTP asli dan surat pemberitahuan kelurahan, batas pengambilan hingga 31 Januari 2026 agar tidak hangus.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Gasak 2.400 Butir Telur Bebek Milik Warga Mojosari Mojokerto, Begini Kronologinya!
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan IV 2025 menyediakan saldo Rp600 ribu secara akumulatif (Rp200 ribu/bulan untuk Oktober-Desember) yang dikreditkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan kebutuhan pokok bergizi seperti beras, telur, minyak goreng, sayur, susu, dan lauk pauk di e-Warong resmi mitra Kemensos.
Memastikan ketahanan pangan keluarga miskin tepat sasaran tanpa bisa ditarik tunai. Syarat pokok mencakup verifikasi aktif di DTSEN Desil 1-4 dengan NIK Dukcapil valid serta KKS terdaftar yang masih berlaku, ditargetkan 18,3 juta KPM nasional termasuk prioritas Jawa Timur.
Saldo penuh tetap bisa diakses Desember bagi yang belum berbelanja sebelumnya, dengan pencairan bertahap 1-10 Desember via bank penyalur dan masa berlaku hingga akhir Januari 2026, cek saldo terkini di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK untuk hindari hangus.
3. PKH Tahap 4
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 periode Oktober-Desember 2025 hadir sebagai penyaluran triwulan penutup tahun dengan besaran bertingkat sesuai kondisi keluarga penerima manfaat.
• Ibu hamil/nifas & anak usia dini: Rp 750 ribu
• Pelajar SD: Rp 225 ribu
• Pelajar SMP: Rp 375 ribu
• Pelajar SMA: Rp 500 ribu
• Lansia 60+ & disabilitas berat: Rp 600 ribu
Syarat wajib meliputi verifikasi NIK aktif Dukcapil di DTSEN, komitmen layanan dasar seperti pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap anak, dan kehadiran sekolah minimal 85% yang dimonitor pendamping sosial, menargetkan 10 juta KPM nasional termasuk prioritas Jatim untuk tingkatkan SDM rentan.
Pencairan via transfer bank Himbara setelah validasi lapangan dijadwalkan 1-10 Desember 2025, cek status di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK untuk pastikan tidak tertinggal.
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap akhir 2025 bersumber dari alokasi APBDes yang fleksibel menurut musyawarah desa/kelurahan (musdesus), dengan besaran umum Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) atau hingga Rp600 ribu akumulasi tergantung kemampuan fiskal desa setempat untuk menjangkau warga miskin non-penerima bansos pusat seperti PKH/BPNT.
Seleksi penerima dilakukan transparan melalui musdesus berdasarkan data DTKS desil 3-4, prioritas lansia sendirian, penyandang disabilitas ringan, atau rumah tangga putus asa yang divalidasi kepala desa dengan kriteria bukan ASN/penerima bantuan lain, dibuktikan KTP aktif Dukcapil, KK, dan SKTM RT/RW saat pengajuan/verifikasi.
Baca Juga: Aipda Maryudi Simpan Bahan Petasan di Rak Piring, Didakwa Pasal Berlapis, Tak Ajukan Eksepsi
Penyaluran dijadwalkan 11-20 Desember 2025 secara tunai di balai desa atau transfer rekening Himbara, batas ambil hingga akhir Januari 2026; cek daftar resmi di situs desa/kelurahan atau aplikasi Siskeudes untuk hindari penyalahgunaan.
ANGELINA
Editor : Imron Arlado