Mulai dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Pria 41 tahun ini disebut menyimpan bahan peledak tanpa izin, yakni berupa bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO (pupuk kelengkeng) yang ia simpan di atas rak piring dapur rumahnya dan ditutupi dengan televisi dan kapasitor. Bahan peledak tersebut kemudian tersulut panas hingga meyebabkan ledakan dan menghancurkan empat rumah di sekitarnya.
Reruntuhan bangunan itulah yang membuat dua korban yang tinggal di sebelahnya tertimpa tembok rumah hingga meninggal dunia. ’’Bahwa akibat terdakwa menyimpan dan menggunakan bahan-bahan tersebut hingga meledak mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Ari Budiarti dalam dakwaannya.
Dalam sidang yang diketuai hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu, Maryudi turut hadir didampingi penasihat hukumnya. Atas dakwaan tersebut, Maryudi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Termasuk soal niatnya menyimpan bahan berbahaya tersebut karena ingin membuat petasan atau kembang api yang akan digunakan untuk menyambut bulan ramadan dan malam tahun baru. ’’Tidak ada eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi,’’ ujar penasihat hukum Maryudi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law, Roidatul Qilmiah.
Seperti diketahui, Luluk Sudarwati, 40, dan anak bungsunya, Kaffa, 3, tewas akibat ledakan di rumah Aipda Maryudi, 13 Januari pagi. Luluk adalah seorang guru ngaji yang setiap sore mengajari anak-anak tetangganya. Ia juga saudara Sepupu Maryudi yang tinggal berdempetan dengan rumah Maryudi. Saat kejadian, ia sedang menemani tidur Kaffa di kamar.
Akibat peristiwa tragis ini, Luluk dan Kaffa dinyatakan tewas akibat tertimbun reruntuhan tembok rumah. Kaffa tewas seketika, sedangkan Luluk sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sido Waras, Bangsal hingga akhirnya nyawanya tak terlolong. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah