Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korupsi Besar NPCI Bekasi: Rp7,1 Miliar Hibah Difabel Hilang untuk Kampanye Pileg dan Mobil Mewah

Imron Arlado • Senin, 1 Desember 2025 | 01:55 WIB

 

Dana hibah dari National Paralympic Committee Indonesia Cabang Kabupaten Bekasi, dikorupsi hingga mencapai Rp7.117.660.158.
Dana hibah dari National Paralympic Committee Indonesia Cabang Kabupaten Bekasi, dikorupsi hingga mencapai Rp7.117.660.158.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kepolisian Metro Bekasi secara resmi telah mengumumkan sebuah kasus korupsi yang melibatkan dana hibah dari National Paralympic Committee Indonesia Cabang Kabupaten Bekasi, mengakibatkan adanya total kerugian bagi negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dua orang yang memegang peranan penting, yaitu ketua bernama Kardi dan juga mantan bendahara bernama Norman Yulian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kombes Pol Mustofa pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara.

 

 

Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2024, dengan total penerimaan sebesar Rp12 miliar melalui rekening BJB yang terdaftar atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.

Pencairan dana pertama dengan nominal Rp9 miliar terjadi pada 7 Febbruari 2024 berdasarkan keputusan Bupati, diikuti oleh tambahan dana Rp3 miliar pada 5 November 2024 melalui APBD Perubahan.

 

 

Pengalokasian dana ini ditujukan secara khusus untuk sebuah dukungan dalam pengembangan olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas, juga termasuk pemilihan atlet berbakat, pelatihan intensif, pembelian peralatan khusus seperti kursi roda balap dan prostetik, sertaoperasional sekretariat dan kegiatan kompetisi dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Taktik yang digunakan pelaku terencana dengan apik, tersangka KD mengalihkan dana Rp2 miliar untuk mendanai kampanye pribadinya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Legislatif 2024, termasuk untuk biaya untuk spanduk, acara rapat besar, dan juga logistik tim sukses.

 

 

Sementara itu, NY menerima transfer dana sebesar Rp1.795.513.000, di mana Rp319.420.000 digunakannya sebagai uang muka dan angsuran untuk dua unit mobil Toyota Innova Zenix hybrid.

Pembelian kendaraan mewah ini dilakukan atas nama keponakan dan adik ipar NY guna menghindari terjadinya deteksi, dengan cicilan yang terus menerus dibayar dari dana hibah tersebut, sisa dari total kerugian masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.

 

 

Untuk menyembunyikan bukti penyelewengan, kedua tersangka sepakat untuk memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban hibah 2024, dengan cara menambahkan serangkaian kegiatan yang tidak nyata.

Beberapa di antaranya adalah seleksi atlet fiktif di berbagai cabang seperti atletik dan renang untuk penyandang disabilitas, perjalanan dinas yang ternyata tidak benar-benar ke luar daerah, pembelian peralatan olahraga untuk cabang yang tidak pernah direalisasikan seperti boccia dan goalball, serta pengadaan perlengkapan untuk sekretariat seperti komputer yang sebenarnya tidak ada.

Audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi yang dilakukan pada 11 November 2025, menghasilkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang menegaskan seluruh ketidaksesuaian tersebut. Dzafir Kirana Adelia

Editor : Imron Arlado
#cikarang utara #penyelewengan #NPCI #kampanye #angsuran #dana #dikorupsi #apbd #dana hibah #difabel #bekasi #7 m