Deni, seorang pejabat fungsional auditor di BPKP Jatim, menjelaskan hasil penghitungan audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar lebih. Angka itu, kata dia, diperoleh dari metode audit berbasis realisasi pembayaran dikurangi pajak dan nilai pekerjaan yang masih dapat dimanfaatkan. “Kami menghitung kerugian berdasarkan dokumen kontrak, laporan pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama ahli konstruksi. Dari seluruh komponen, nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” ujar Deni di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Menurut Deni, audit menemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan bangunan berbentuk kapal di kawasan Taman Bahari Mojopahit itu tidak bisa difungsikan sebagaimana tujuan awalnya. Ia menyebut, konsultan pelaksanaan tidak bekerja sesuai surat perintah kerja, tidak ada justifikasi teknis atas perubahan desain, serta terdapat perbedaan signifikan antara dokumen perencanaan dan hasil di lapangan.
“Mutu beton yang digunakan hanya setara K-225, padahal untuk bangunan bertingkat seharusnya minimal K-350,” jelasnya. “Dari sisi arsitektur maupun fungsional, konstruksi tersebut gagal dan tidak layak digunakan untuk aktivitas manusia,” tambahnya.
Dalam laporan BPKP juga mencatat adanya indikasi praktik rekayasa pengadaan dan pinjam bendera. Deni menyebutkan calon penyedia telah ditentukan sebelum proses e-purchasing berjalan. Selain itu, terjadi pergantian material dari GLC menjadi fiber tanpa justifikasi teknis dari PPK, yang kemudian berdampak pada penurunan mutu dan daya tahan struktur terhadap air, api, maupun angin. “Perubahan material itu dilakukan sepihak tanpa pertimbangan teknis yang sah. Itulah yang menyebabkan asas kemanfaatan proyek tidak terpenuhi,” ujar Deni.
Ketika Hakim Anggota Manambus Pasaribu menegaskan soal status kerugian, Deni menjelaskan proyek tersebut masuk kategori “total loss”, karena secara fisik tidak dapat dimanfaatkan dan tidak memenuhi tujuan pembangunan. “Secara administrasi proyek memang sah, tapi dari sisi kemanfaatan nilainya nol. Bangunan itu tidak bisa dipakai,” tegasnya.
Dalam persidangan, Deni juga meluruskan perbedaan fungsi antara audit BPKP dan BPK. Menurutnya, audit BPK bersifat umum dan bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah, sedangkan audit BPKP bersifat investigatif, untuk menentukan besaran penyimpangan dan kerugian negara. “Temuan BPK pada 2023 memang mencatat kelebihan pembayaran Rp 44 juta dan sudah dikembalikan penyedia. Tapi audit kami berbeda karena menilai aspek fisik dan kemanfaatan bangunan,” ujarnya.
Majelis hakim sempat beberapa kali menyela jalannya pemeriksaan, terutama saat perdebatan melebar pada aspek administratif dan kewenangan audit oleh sejumlah penasehat hukum terdakwa. Ketua majelis Yuliada meminta semua pihak fokus pada pokok perkara. “Jangan diluaskan, kita bahas dalam konteks perkara ini saja,” ucapnya menegaskan.
Tim penasihat hukum terdakwa, antara lain Anam Anis, Sutarjo, dan Puguh, mencoba menggali dasar hukum dan keabsahan perhitungan BPKP. Salah satu pertanyaan menyinggung soal apakah kerugian Rp1,9 miliar tersebut dihitung berdasarkan seluruh paket pekerjaan.
Deni menjawab bahwa perhitungan itu meliputi empat kontrak, yaitu perencanaan, pengawasan, struktur, dan kover. Rinciannya, konsultan perencanaan sesuai kontrak, konsultan pengawasan Rp49 juta dikurangi pajak Rp6 juta, pekerjaan kover Rp 937 juta dikurangi pajak Rp107 juta, pekerjaan struktur Rp1,1 miliar dikurangi pajak Rp134 juta. “Secara keseluruhan proyek mengalami penurunan kualitas hingga 35 persen akibat mutu beton yang lebih rendah dari spesifikasi kontrak,” paparnya.
Majelis hakim akhirnya menegaskan inti persoalan terletak pada asas kemanfaatan proyek, bukan semata dokumen administrasi yang sah. “Negara tidak boleh rugi dan tidak boleh untung. Tapi ketika proyek tidak bisa dimanfaatkan, itu kerugian nyata,” ujar hakim Manambus dalam aargumentasinya. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah