Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tilap Motor Nasabah, Pecatan Karyawan PT. Summit Oto Finance Mojokerto Divonis 12 Bulan

Martda Vadetya • Selasa, 11 November 2025 | 22:43 WIB

Tilap Motor Nasabah, Pecatan Karyawan PT. Summit Oto Finance Mojokerto Divonis 12 Bulan
Tilap Motor Nasabah, Pecatan Karyawan PT. Summit Oto Finance Mojokerto Divonis 12 Bulan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Rifqian Arfi Andika, 30, menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (11/11). Mantan karyawan PT. Summit Oto Finance ini divonis penjara 1 tahun akibat menggelapkan motor nasabah.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini digelar di ruang Cakra. Warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, tampak tak berbuat banyak selama hakim membacakan putusan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim Anggota Luqmanulhakim, dalam sidang.

 

Putusan hakim ini sesuai dakwaan pertama dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Walaupun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dihukum 10 bulan penjara.

 

Menanggapi vonis ini, terdakwa menyatakan menerima ganjaran hukuman tersebut. Sementara JPU Kejari Kota Mojokerto memilih pikir-pikir selama sepekan. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," sebut JPU Kejari Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.

 

Kasus ini berawal saat Rifqi bersama rekannya, Eki Sahrudin, menagih ke rumah Sri Sulistyowati di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, pada Februari lalu. Untuk menyelesaikan keterlambatan angsuran motor Honda PCX nopol S 2899 NCA milik Sri.

 

Namun, motor yang sudah dibayar 10 kali angsuran itu belakangan digadaikan Sri ke ponakannya, Mifthakul Eva alias Mita. Oleh Rifqi, motor matik warna hitam itu langsung ditebus seharga Rp 5 juta dengan transfer ke rekening Mita. Sementara Sri, diberi uang kompensasi Rp 1,5 juta oleh terdakwa.

 

Bukannya diserahkan ke kantor Otto Kredit Motor Mojokerto, motor hasil penyerahan debitur itu justru dijual Rifqi ke daerah Blitar senilai Rp 16,5 juta. Aksi penggelapan ini terbongkar setelah perusahaan pembiayaan di Jagalan Gg. 3, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ini melakukan audit internal satu bulan kemudian.

 

Perbuatan Rifqi membuat perusahaan merugi sekitar Rp 33,6 juta. Karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun itu langsung dipecat. Tak hanya itu, PT. Summit Oto Finance juga menyeret Rifqi ke ranah hukum.

InHouse Lawyer PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, SH, mengatakan, pihaknya menghimbau karyawan internal maupun eksternal termasuk debitur, agar membuat kasus ini sebagai pelajaran. Pihaknya juga mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) hingga memutus Rifqi dengan vonis penjara 1 tahun.

"Kami berkomitmen akan memproses hukum pihak-pihak yang sengaja merugikan PT. Summit Oto Finance. Baik secara umum di seluruh Indonesia, maupun di Mojokerto," ungkapnya, selepas sidang. (vad)

 

Photo
Photo
Editor : Imron Arlado
#kejari kota mojokerto #Summit Oto Finance #honda pcx #pengadilan negeri #Fransiskus Wilfrirdus Mamo