Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Kasus Korupsi Kapal Kota Mojokerto Kembali Berlanjut, Kepala Bapperida dan Bendahara DPUPR-Perakim Kota Mojokerto Jadi Saksi

Fendy Hermansyah • Selasa, 4 November 2025 | 19:52 WIB

SIDANG TBM: Kepala Bapperida Kota Mojokerto Riyanto yang sedianya menjadi saksi sidang korupsi kapal TBM berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (4/11).
SIDANG TBM: Kepala Bapperida Kota Mojokerto Riyanto yang sedianya menjadi saksi sidang korupsi kapal TBM berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (4/11).
Tujuh Orang Jadi Terdakwa, Satu Masih Buron

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar sedianya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11) siang. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mojokerto tampak hadir di ruang tunggu pengadilan. Di antaranya Kepala Bapperida Kota Mojokerto, Riyanto, serta Faiqotul Himah, Bendahara DPUPR-Perakim Kota Mojokerto.

Photo
Photo

Hingga berita ditulis, para saksi, JPU, dan penasehat hukum terdakwa masih menunggu dimulainya sidang. 

Sedianya sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Para pihak masih menunggu tanda-tanda dimulainya persidangan. 

Dalam perkara ini, tujuh orang menjadi tumbal. Mereka adalah Yustian Suhandinata, eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kotaojokerto;  Zantos Sebaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto; Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri kontraktor pekerjaam konstruksi.

Lalu, Hendar Adya Sukma, Subkontraktor Pekerjaan Kover; Mokhamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover; Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut selaku subkontraktor pekerjaan kover. 

Photo
Photo

Seluruhnya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, enam terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan. Sementara satu lainnya, Mochamad Romadon, yang berperan sebagai kontraktor, hingga kini masih buron dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari unsur ASN Pemkot Mojokerto. Selain itu, juga ada sejumlah saksi yang dihadirkan. (rif/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Korupsi Pemkot #Proyek Strategis Nasional