PADA Tanggal 14 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Peraturan ini menjadi dasar hukumadministrasi perpajakanIndonesia yang baru yaitu coretax. Sistem Coretax telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025untuk administrasi perpajakan mulai daripendaftaran, pembayaran, pelayanan, dan pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025.
Pada Januari 2026 atau sekitar dua bulan lagi seluruh Wajib Pajak akan mulai melaksanakan salah satu kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sampai dengan batas waktunya yaitu 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melalui djp online, SPT tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilaporkan melalui coretax. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax, yaitu :
- Aktivasi Akun Coretax
Untuk dapat menggunakan coretax dalam pelaporan SPT, Wajib Pajak harusmemastikan dapat login di coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sudah pernah login di djponline.pajak.go.id terlebih dahulu harus menge-klik menu lupa kata sandi di coretaxdjp.pajak.go.id kemudian memasukkan nomor NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Badan, selanjutnya Wajib pajak akan memasukkan alamat email atau nomor HP sesuai dengan alamat email atau nomor HP yang teregistrasi di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu alamat email atau nomor HP yang digunakan WP di djponline.pajak.go.id. Proses selanjutnya Wajib pajak akan dikirimkan link pembuatan password ke email atau SMS ke nomor HP yang diinput sebelumnya, dari link tersebut Wajib Pajak akan membuat password dengan ketentuan minimal 8 digit, kombinasi huruf besar dan huruf kecil, ada angka dan ada karakter khusus seperti tanda pagar “#”, tanda at “@”, tanda bintang “*” , dan lain sebagainya.
Pengiriman link pembuatan password coretax gagal dilakukan apabilaWajib Pajak belum pernah login di djponline.pajak.go.id. Untuk kondisi tersebut Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengeklik menu aktivasi akun Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id kemudian menginput alamat email dan nomor HP yang terdaftar di basis data DJP. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di bagian akhir proses aktivasi akun Wajib Pajak diperlukan verifikasi identitas dengan menggunakan swafoto sehingga diperlukan perangkat yang terhubung dengan kamera.
Kendala lain yang mungkin dialami Wajib Pajak yang gagal dalam proses pengiriman link pembuatan coretax maupun gagal ketika aktivasi akun Wajib Pajak biasanya disebabkan karena email dan nomor HP Wajib Pajak sudah tidak aktif. Untuk itu, Wajib Pajak harusmemperbarui data email dan atau nomor HP di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau melalui live chat di www.pajak.go.id , atau telepon ke kring pajak 1500200.
- Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik /online melalui coretax, Wajib Pajak memerlukan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik seperti Surat Pemberitahuan (SPT), Faktur Pajak, Bukti Potong dan dokumen lainnya yang menjadi media pelaksanaan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Tanda Tangan Elektronik yang bisa digunakan Wajib Pajak dibagi menjadi 2 Kategori yaitu Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik di dalamnya yang dibuat oleh pihak penyelenggara sertifikat elektronik seperti Privy ID (PT Privy Identitas Digital), Vida (PT Indonesia Digital Identity) dan lain sebagainya. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang diciptakan dengan menggunakan suatu Kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP yang dinamakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Untuk dapat memperoleh KO DJP, Wajib Pajak harus login di coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian Pilih ’’Portal Saya’’ dan kemudian pilih ’’Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’’. Lalu, pilih jenis sertifikat elektronik ’’Kode Otorisasi DJP’’. Kemudian, isikan passphrase dan checklist konfirmasi pernyataan. Terakhir, pilih ’’Simpan’’.
Untuk passphrase KO DJP sendiri memiliki beberapa kriteria, yaitu harus terdiri atas minimal delapan karakter, satu huruf besar, satu angka, dan satu karakter khusus. Selain itu, hindari karakter khusus berupa tanda kutip (`), garis miring (/), dan plus (+). Adapun jika wajib pajak lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan KO DJP.
- Bukti Potong Pajak Penghasilan
Bukti Potong PPh adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan PPh telah dilakukan. Bagi pihak yang dipotong adanya Bukti Potong ini sangat penting sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong dan dibayarkan oleh pihak lain. Maka Wajib Pajak harus untuk memastikan bahwa setiap pemotongan PPh terhadap penghasilannya telah dibuatkan Bukti Potong.
Bukti Potong PPh yang telah diterbitkan oleh pemotong di coretax akan otomatis langsung terkirim ke akun Coretax Wajib pajak yang dipotong. Wajib Pajak yang dipotong dapat mengecek semua bukti potong termasuk bukti potong 1721-A1 (bukti potong PPh Pasal 21 untuk penghasilan setahun bagi karyawan swasta) dan 1721-A2 (bukti potong PPh Pasal 21 untuk penghasilan setahun bagi ASN, TNI dan Polri) dengan login di coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik menu Portal Saya kemudian klik menu Dokumen Saya.
- Rekapitulasi Peredaran Bruto
Bagi Orang Pribadi Usahawan (dagang, jasa, manufaktur dll) dan Pekerjaan Bebas (Dokter, notaris, pengacara dll) yang memilih menyelenggarakan pencatatan Wajib membuat rekapitulasi peredaran Usaha setiap bulan selama setahun yang nanti wajib dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.Hasil rekapitulasi peredaran bruto inilah yang menjadi dasar menghitung penghasilan Netto dan menghitung PPh sesuai tarif yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan diperbolehkan menghitung Penghasilan Neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto(NPPN) dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahunan penggunaan NPPN di setiap tahunnya.
Bagi Wajib Pajak yang omset usahanya belum meleibihi 4,8 Miliar setahundan masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 / PP 55 Tahun 2022 juga harus melampirkan rekapitulasi peredaran usaha setiap bulan selama setahun. Format dokumen rekapitulasi peredaran usaha berikut perhitungan PPh Final yang telah dibayar dapat mengacu pada PMK-164/2023.
- Laporan Keuangan
Tidak semua Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Keuangan, Jenis Wajib Pajak yang wajib melampirkan Laporan Keuangan di SPT Tahunan yaitu :
- Seluruh Wajib Pajak Badan,
- Wajib Pajak Orang Pribadi, Usahawan dan Pekerjaan bebas yang penghasilan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar,
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pribadi Usahawan dan Pekerjaan bebas yang memilih menyelenggarakan Pembukuan
Wajib Pajak yang diwajibkan melampirkan laporan keuangan perlu mulai mempersiapkan laporan keuangannya berupa Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Keuangan lainnya yang diperlukan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
- Daftar Harta dan Kewajiban (Utang)
Salah satu fungsi SPT adalah melaporkan Harta dan Kewajiban (Utang) Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaporan Harta dan Utang di Coretax lebih mendetail dibandingkan pelaporan harta di djp online tahun lalu. Contohnya jika tahun lalu untuk tanah dan bangunan hanya mengisi tahun perolehan dan harga perolehan maka untuk SPT Tahunan di coretax WP Wajib merinci lokasi harta, ukuran tanah, ukuran bangunan, sumber kepemilikan, nomor sertifikat, tahun perolehan, harga perolehan dan nilai saat ini.
Itulah beberapa hal yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax. Dengan mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan lebih awal, maka apabila tiba waktunya pelaporan SPT Tahunan mulai Januari 2026 Wajib Pajak akan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih cepat dan dapat memenuhi kriteria SPT Tahunan PPh yang tepat waktu, benar, lengkap dan jelas.
*) Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto
Editor : Fendy Hermansyah