JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Artis Sandra Dewi sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan yang kemudian dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
''Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,'' kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Surat pencabutan tersebut menyatakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan mencabut gugatan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan dan Hakim mengabulkan pencabutan permohonan keberatan tersebut.
''Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan menerima dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register Nomor 7 Keberatan PIDSUS/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,'' ujar Hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan terkait perampasan aset miliknya yang menjerat Harvey ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang rampasan yang digugat Sandra Dewi antara lain sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
Sandra Dewi beralasan bahwa aset tersebut diperoleh dirinya secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Harvey Moeis sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey.
Aset-aset nya juga dirampas untuk negara tidak hanya atas nama Harvey, aset atas nama istrinya Sandra Dewi juga dirampas diantaranya, mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, hingga tas mewah bermerek.
Septian Trio/FADYA
Editor : Imron Arlado