JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana (LM) menghadiri panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Rizki Agung Prakoso, memberikan keterangan bahwa pihak Lisa Mariana telah mengkonfirmasi untuk hadir pada hari ini, yang mana sebelumnya sempat absen pada pemanggilan Senin (20/10).
Kedatangan Lisa Mariana didampingi tim kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan. “Kami datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kemarin sempat tertunda, pada laporan yang dibuat Bapak Ridwan Kamil,” kata Jhonboy kepada awak media.
Ia juga memberikan penjelasan bahwa dirinya belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kliennya masih akan menjalani pemeriksaan. Sementera itu, Lisa tampak diam dan hanya memberikan senyuman ketikan ditanya oleh awak media.
Sebelumnya, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pernah melakukan mediasi pada selasa (23/09) dan berakhir tanpa kata sepakat atau deadlock. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menegaskan bahwal dari awal kliennya memang menolak opsi damai.
Awal kasus pencemaran baik terhadap Ridwan Kamil bermula ketika Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai anak dari hubunganya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada akhir Maret 2025.
Atas hal tersebut, pria yang akrab dipanggil Kang Emil membantah tudingan Lisa. Menurutnya tudingan tersebut adalah fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia menyatakan pernah bertemu Lisa hanya sekali terkait pengajuan permohonan bantuan kuliah.
Atas tudingan tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/04). Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kemudian pada Kamis (07/08), Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Pada Rabu (20/08) Bareskrim Polri melakukan konferensi dan memberitahu hasil tes DNA tersebut yang mana tudingan Lisa soal anaknya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil tidak terbukti.
Pada 14 Oktober, Lisa Marian pun ditetapkan sebagai tersangka, yang menjadikan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) dan/atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan memperlihatkan bagaimana sosial media dapat menjadi ruang yang rawan terhadap penyalahgunaan informasi. Melalui kasus ini kita belajar untuk lebih bijak lagi dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Septian Trio/Linda
Editor : Imron Arlado