SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/10). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap perihal dukungan fiktif dan rapuhnya kualitas beton pada pekerjaan konstruksi proyek strategis nasional tersebut.
Empat saksi itu adalah Syamsul Arifin dari PT Jisoelman Putra Bangsa, Pitono Adi, karyawan PT Sirkah Purbantara Utama, Opik Suherman kepala toko Mega Baja Sakti, dan Sandi Widya Efapras, karyawan toko bangunan Berkah Jaya.
Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada menggelar sidang pukul 13.00. Tim JPU, penasehat hukum dan enam terdakwa turut hadir dalam persidangan. Sidang pemeriksaan saksi ini diketahui untuk menguji keterangan saksi terhadap para terdakwa.
I Made Yuliada menyoroti berulang kali lemahnya kontrol mutu dan tanggung jawab pembayaran. Terutama karena sejumlah vendor mengaku belum menerima pelunasan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Pengerjaan proyek kapal TBM di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diketahui amburadul. Tujuh pihak menjadi tumbal kini menjadi terdakwa korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah