Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Taspen Serahkan Uang Pensiun Sri Mulyani, Ini Aturan Besaran Uang Pensiun Mantan Menteri

Imron Arlado • Rabu, 1 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Taspen Serahkan Uang Pensiun Kepada Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Taspen Serahkan Uang Pensiun Kepada Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – PT Taspen (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, setelah ia selesai menjalani masa jabatannya.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuana Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.

"Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis akun Instagram @taspen, dikutip Selasa (30/9/2025).

Dalam unggahan resmi di media sosial, PT Taspen mengucapkan apresiasi terhadap dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam keterangan unggahan tersebut, dikutip Selasa (30/9/2025).

Hak pensiun bagi seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun dihitung berdasarkan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Meski penyerahan telah dilakukan, angka pasti besaran pensiun dan THT yang diterima Sri Mulyani belum diumumkan ke publik. Pihak PT Taspen maupun Sri Mulyani sendiri belum memberikan penjelasan resmi mengenai nominal tersebut.

Hal ini membuat publik penasaran, terlebih Sri Mulyani dikenal sebagai sosok yang memegang peran penting dalam menjaga stabilitas fiskal Indonesia selama bertahun-tahun. Selain itu, ia juga berhak atas THT sesuai perhitungan yang berlaku.

Ketentuan dasar pensiun sendiri pernah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan aturan tersebut, maka nominal pensiun pokok seorang mantan menteri dapat berada pada kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung lamanya masa jabatan dan rumus perhitungan yang digunakan.

Jika dihitung menggunakan persentase tersebut, uang pensiun bulanan yang diterima Sri Mulyani mulai dari Rp 302 ribu hingga Rp 3,78 juta per bulan.

 

Uang pensiunan bulanan tersebut belum mencakup THT yang jumlahnya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat Sri Mulyani masih menjabat. Namun untuk jumlah totalnya, belum diketahui secara pasti.

RIZMA

Editor : Imron Arlado
#sri mulyani #taspen #uang pensiun #menteri keuangan #Tabungan Hari Tua dari Taspen