JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan langkah tegas dalam memperketat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) agar hanya sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam pernyataan resmi, Kemensos menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berhak menerima bansos.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 15/9/2025, mengatakan penyisiran data penerima manfaat bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” kata mensos, di Jakarta 15/9/2025.
Langkah ini diambil setelah ditemukan ribuan penerima bantuan yang ternyata berasal dari kalangan profesi dengan ekonomi yang stabil.
Kemensos menjelaskan bahwa bansos dimaksudkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan rentan, bukan untuk kelompok yang sudah memiliki penghasilan tetap dari negara maupun perusahaan milik negara.
Selain kelompok tersebut, penerima manfaat yang diduga melakukan kesalahan, seperti menggunakan bantuan untuk bermain judi online, juga akan dihapus dari daftar penerima.
Namun, Kementerian Sosial tetap memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang diduga melanggar aturan untuk melakukan verifikasi lagi, lanjutnya.
Sementara itu, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat tapi belum mendapatkan bantuan karena ada kendala teknis, seperti belum punya rekening, Kemensos siapkan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu, pada triwulan III (Juli-September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelas Saifullah.
Ia menegaskan, dasar penentuan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa agar proses verifikasi lebih akurat,” katanya.
Kemensos mencatat bahwa distribusi Bantuan Sosial (bansos) pada triwulan ketiga hingga 15 September 2025 sudah mencapai lebih dari 75 persen dari target.
Dijelaskan bahwa dari total kuota 18.277.083 KPM untuk sembako, telah tersalurkan ke 13.687.433 KPM, yaitu sebesar 75,89 persen. Sementara itu, dari 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH), telah tersalurkan ke 7.443.448 KPM atau 74,43 persen.
"Per 15 September, bansos sembako atau BPNT sudah tersalur 75,89 persen, sedangkan PKH mencapai 74,43 persen," ujarnya.
Selain itu, sudah terdapat sebanyak 2.164.852 burekol KPM untuk bantuan sembako, dan 1.736.558 KPM di antaranya telah menerima distribusi. Sementara itu, untuk bansos PKH, masih ada 225.243 KPM yang belum mendapatkan bantuan, dari total 1.945.399 burekol KPM yang terdaftar.
RIZMA/Wulan
Editor : Imron Arlado