Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian, yang menjadi penentu jalannya perkara.
Hakim Ketua, I Made Yuliada, menegaskan pentingnya agenda tersebut untuk menguji kebenaran dakwaan. "Sidang pembuktian akan digelar pada 16 September 2025, dengan menghadirkan bukti dan saksi dari penuntut umum," ujar Yuliada dalam persidangan sebelumnya.
Ada tujuh terdakwa yang dijerat dalam perkara ini. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Santos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mochamad Khudori, Direktur Sentosa, kontraktor pekerjaan cover. Cholik Idris, subkontraktor pekerjaan cover. Nugroho alias Putut, subkontraktor pekerjaan cover.
Jaksa Penuntut Umum, Yusaq Djunarto, memastikan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi kunci. "Kami akan membawa banyak saksi untuk memperkuat dakwaan. Silakan nanti dilihat dalam persidangan," ungkapnya.
Diketahui, proyek kapal TBM Mojokerto sejak awal menuai kritik publik. Bangunan berbentuk kapal bergaya Majapahit anak itu dirancang sebagai pujasera dan ikon wisata baru di kawasan Taman Bahari Majapahit. Namun hasil pekerjaan justru jauh dari harapan.
Hingga kini, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu mangkrak dan tidak bisa difungsikan sesuai perencanaan.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan pada proyek ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar rupiah.
Dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan kontraktor, hingga proses pengerjaan yang melibatkan sejumlah subkontraktor.
Kasus ini mulai mencuat pada 2024, setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya kejanggalan pada pembangunan kapal TBM. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak, Kejari akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Juni 2025.
Dalam prosesnya, beberapa terdakwa juga tercatat telah menitipkan uang pengganti ke kas negara. Namun langkah tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Jaksa tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana.
Persidangan kasus kapal TBM Mojokerto menjadi perhatian masyarakat luas, karena menyangkut proyek bernilai besar yang semestinya bisa menjadi daya tarik wisata.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menyoroti ketidakhadiran salah satu terdakwa, yakni Mochamad Romadon. Kehadiran seluruh terdakwa dalam agenda pembuktian besok dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat jalannya sidang ini menentukan arah putusan akhir majelis hakim.
Publik kini menunggu sejauh mana fakta-fakta baru akan terungkap dari saksi dan dokumen yang dihadirkan JPU.
Sidang pembuktian ini diperkirakan akan menjadi titik balik dalam pembuktian dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat dinas hingga pihak swasta. (rif/fen)