Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Geger di Media Sosial! Tuntutan Rakyat 17+8, Begini Isinya

Imron Arlado • Rabu, 3 September 2025 | 23:31 WIB
Tuntutan Rakyat 17+8, Begini Isinya
Tuntutan Rakyat 17+8, Begini Isinya

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Media sosial digemparkan dengan viralnya “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 yang menjadi perbincangan hangat netizen. Unggahan yang memuat daftar tuntutan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform mulai dari X, Instagram hingga TikTok.

Pada Minggu (31/08), Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah ketua umum partai politik menyampaikan beberapa pernyataan penting.

Dalam keteranganya, Presiden Prabowo menegaskan larangan bagi anggota DPR untuk melakukan kunjungan ke luar negeri serta pencabutan besaran tunjangan anggota DPR.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan secara transparan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran hingga menyebabkan korban jiwa.

Desakan “17+8 Tuntutan Rakyat” terdiri dari 17 poin tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang. Tuntutan tersebut merupakan rangkuman atas berbagai desakan yang beredar di media sosial sejak demonstrasi pada Kami (25/08).

 

 

Poin-poin tersebut telah dikelompokkan sesuai dengan sasaran masing-masing. Kepada presiden, masyarakat mendesak agar menarik TNI dari tugas pengamanan sipil serta menjamin tidak adanya kriminalitas terhadap para demonstran.

Masyarakat turut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki kasus kematian Affan Kurniawan serta seluruh korban kekerasan aparat yang terjadi selama aksi demonstrasi pada (28-30/08).

Influencer Jerome Poline bersama sejumlah masyarakat sipil turut mendesak pemerintah agar segera memenuhi tuntutan publik terkait berbagai kerusuhan yang terjadi belakangan ini.

Jerome mengatakan melalui postinganya bahwasanya adanya tuntutan ini berdasarkan hasil rangkuman beberapa tuntutan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

 

Baca Juga: Adu Banteng Pikap dan Motor di Simpang Penarip Kota Mojokerto, Lima Orang Dilarikan ke RSUD Kota

 

Jerome juga menegaskan agar masyarakat fokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu masyarakat dihimbau agar fokusnya tidak terpecah belah, pernyataan Jerome melalui unggahan akun Instagramnya @jeromepolin (01/02).

Berikut ini daftar tuntutan 17+8 yang didesak masyarakat. Tuntutan dalam 1 Minggu dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Tugas Ketua Umum Partai Politik

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

 

Tuntutan dalam 1 Tahun, dengan tanggat 1 tahun 31 Agustus 2026:

Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus dan pajak ditanggung APBN.

Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

Partai politik tidak harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah: batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

DPR harus segerakan mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantaskan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

TNI Kembalikan ke Barak, Tanpa Pengecualian

Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini dan DPR harus melalui revisi UU TNI.

Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN & prioritaskan ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

 

Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Berpeluang Disidang In Absentia

 

Desakan “17+8 Tuntutan Rakyat” mencerminkan adanya keresahan dan aspirasi masyarakat yang semakin gencar disuarakan melalui media sosial. Viralnya isu ini menandakan perlunya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan rakyat. Septian Trio

 

Editor : Imron Arlado
#dpr #Jerome Polin #tni #polri #Presiden Prabowo Subianto #tuntutan rakyat