Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tok! Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah

Imron Arlado • Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:29 WIB
Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah.
Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggara ibadah haji dan umrah bagi masyarakat.

Pengelolaan ibadah haji akan berada dibawah kementerian tersebut dan bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08).

 

 

Rapat dibuka dengan pemaparan RUU Haji dan Umrah oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Disopang. Dalam pemaparannya, salah satu poin utama yang disorot adalah terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umroh.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggara haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” Ujar Marwan, yang disiarkan di TVR Parlemen.

“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah,” lanjutnya.

 

 

Pimpinan rapat paripurna Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada peserta rapat.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah kini tidak lagi diurus Kementerian Agama (Kemenag).

 

 

Perwakilan presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah.

Kementerian baru ini merupakan hasil perubahan status dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya.

BP Haji sebelumnya telah diberikan mandat untuk mengelola ibadah hajI, menggantikan peran yang selama ini dijalankan oleh Kementrian Agama.

 

 

Dengan disahkannya pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia kini memasuki babak baru dalam pelayanan ibadah umat Islam.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keamanan para jamaah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia.

Septian Trio/Devi

Editor : Imron Arlado
#dpr #kementerian agama #ibadah haji dan umrah #kementerian haji dan umrah