Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebuah peristiwa tragis pada hari kamis, 7 Agustus 2025, tragedi memilukan terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Peristiwa yang melibatkan korban seorang balita berusia 3 tahun, berinisial AK, yang menjadi korban penganiayaan.
Balita tersebut dipukul dan dilempar dari tebing setinggi 2 meter, kemudian dicekik hingga meninggal dunia dalam keadaan yang memilukan.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah FI (21), seorang pria yang berasal dari Aceh dan diketahui sebagai pasangan gelap dari ibu korban, RI (23).
Dalam sebuah konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyampaikan bahwa setelah korban meninggal dunia, FI menghubungi ibu korban untuk menjemput dan membawanya ke rumah sakit. Di sana, korban kemudian dinyatakan telah meninggal.
Baca Juga: Penculik dan Pemerkosa Anak Divonis 11 Tahun Penjara
Kasus ini terungkap setelah ayah biologis korban, DK (29), yang berada di Jakarta, merasakan kecurigaan terhadap penjelasan yang disampaikan oleh istrinya yang mengatakan bahwa anaknya meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.
Rasa curiga ini mendorong DK untuk melapor ke Polsek Wanareja, yang akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada FI dan RI.
Ibu dari korban, RI, kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang memberi kesempatan kepada FI untuk melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian anaknya.
Dalam sudut pandang hukum di Indonesia, FI dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga: Terdakwa Divonis Sembilan Tahun Penjara
Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya bisa mencapai hukuman mati. Sementara itu, RI, sebagai ibu dari korban, menghadapi kemungkinan hukuman tertinggi 15 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana itu.
Kasus yang tragis ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan perlunya kolaborasi antar sektor pemerintah, keluarga, masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih baik.
Dia berpendapat bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan agar negara tidak mengabaikan keselamatan anak.
Tragedi balita AK memicu perdebatan publik yang signifikan mengenai tanggung jawab keluarga sebagai pelindung utama, peran lembaga sosial dalam pencegahan, dan perlunya sistem hukum yang berpihak kepada korban.
Ironisnya, kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk anak.
Beberapa langkah mendesak yang perlu diambil mencakup pelatihan parenting yang berfokus pada penghargaan kepada anak, program pemantauan untuk keluarga yang berisiko, serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas.
Baca Juga: DPRD Bakal Layangkan Surat ke Pemkot
Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tanda-tanda kekerasan, meningkatkan kepedulian sosial, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan sejak usia dini.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tragedi yang sama tidak akan terulang, sehingga anak-anak di Indonesia dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih. Leny Ramandhan Oktaviany/Wulan
Editor : Imron Arlado