JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang rumit dan masih terjadi di masyarakat.
Kekerasan domestik tidak hanya mencakup kekerasan fisik. Bentuk kekerasan lainnya seperti kekerasan mental, kekerasan seksual, dan pengabaian juga termasuk ke dalam kategori KDRT.
Kekerasan mental meliputi ancaman, penghinaan, dan tekanan psikologis yang dapat merusak rasa percaya diri korban.
Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Disita Usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
Kekerasan seksual bisa terjadi dalam hubungan pernikahan bila tindakan dilakukan tanpa izin. Pengabaian terjadi ketika kebutuhan dasar seseorang dalam keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau kasih sayang, tidak terpenuhi.
Salah satu elemen utama yang menghambat upaya pemberantasan KDRT adalah masih teguhnya budaya patriarki dalam masyarakat.
Dalam sistem ini, laki-laki sering dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa, sedangkan perempuan berada dalam posisi yang lemah.
Akibatnya, banyak korban merasa takut, malu, atau bahkan menganggap bahwa kekerasan yang dialaminya adalah hal yang biasa.
Di samping itu, ketergantungan secara finansial juga membuat banyak korban sulit untuk meninggalkan hubungan yang penuh dengan kekerasan.
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menjadi dasar hukum untuk melindungi para korban.
Undang-undang ini menjelaskan KDRT secara luas dan memberikan hak hukum kepada korban, termasuk perlindungan, bantuan hukum, dan rehabilitasi.
Meski demikian, dalam prakteknya, banyak korban enggan melaporkan kejadian yang dialaminya akibat kurangnya pemahaman, tekanan masyarakat, atau terbatasnya fasilitas dukungan seperti tempat aman dan layanan konseling.
KDRT bukan hanya masalah pribadi dalam suatu rumah tangga, tetapi juga merupakan isu publik yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial.
Anak-anak yang dibesarkan dalam suasana kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan mental dan emosional.
Dalam jangka panjang, mereka mungkin cenderung mengulangi pola kekerasan tersebut di masa dewasa.
Dengan demikian, penanganan KDRT tidak dapat hanya diharapkan dari korban, melainkan memerlukan kesadaran dan kerjasama dari semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja BSU dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimulai dengan pendidikan dan penanaman kesadaran bersama bahwa semua jenis kekerasan tidak dapat diterima.
Komunitas perlu mendorong interaksi positif dalam keluarga, mengedepankan kesetaraan gender, serta menyalurkan bantuan kepada para korban alih-alih menyalahkan mereka.
Peranan institusi pendidikan, media, organisasi keagamaan, dan pemerintah sangat krusial dalam membangun suasana yang aman dan adil untuk setiap individu.
Korban KDRT memerlukan lebih dari sekedar perlindungan hukum; mereka juga membutuhkan dukungan dalam aspek psikologi, sosial, dan ekonomi.
Mereka harus diberikan kesempatan untuk sembuh dan diberdayakan guna menjalani kehidupan yang mandiri.
Pemerintah dan lembaga sosial harus berkolaborasi untuk menyediakan layanan konseling, pelatihan keahlian, serta bantuan finansial bagi mereka yang menjadi korban.
Di sisi lain, para pelaku kekerasan juga harus mendapat penanganan yang tepat agar tindakan mereka tidak terulang.
Baca Juga: Debut Lagu Baru Know You Naked, LANY Bakal Guncang Panggung LaLaLa Fest 2025 Mendatang.
Kekerasan di lingkungan rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus mendapat perhatian serius.
Rumah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, dan bukan tempat di mana individu merasa terancam atau tersakiti.
Dengan meningkatkan kesadaran, mendorong keberanian untuk berbicara, dan memperkuat sistem perlindungan, masyarakat dapat berkontribusi pada terciptanya kehidupan keluarga yang lebih sehat dan bermartabat.
Dzafir Kirana Adelia/Devi
Editor : Imron Arlado