Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPK Soroti Proyek RSUD hingga Sentra IKM Kota Mojokerto, Beber Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekdakot Klaim Ditindaklanjuti OPD Terkait

Rizal Amrulloh • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:36 WIB

 

Foto atas: Seorang pekerja tengah menggunakan mesin alas kaki di Sentra IKM Alas Kaki Jalan Surodinawan. (Foto bawah) Gedung Gayatri RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Foto atas: Seorang pekerja tengah menggunakan mesin alas kaki di Sentra IKM Alas Kaki Jalan Surodinawan. (Foto bawah) Gedung Gayatri RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
KOTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi catatan serius terhadap Pemkot Mojokerto. Komisi antirasuah menyoroti adanya sejumlah kejanggalan terkait realisasi dana hibah hingga proyek di RSUD dan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki.

Catatan tersebut dikantongi KPK usai menggelar pertemuan bersama jajaran Pemkot Mojokerto, Kamis (14/8) lalu. Dari agenda tersebut, KPK menekankan terkait pentingnya pencegahan potensi korupsi sejak dari hulu atau tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.

’’KPK mendorong Pemkot Mojokerto mempercepat perbaikan tata kelola di daerah. Hal ini demi mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,’’ tegas Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Wahyudi melalui siaran pers resmi KPK.

Terlebih, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 masih menunjukkan kategori waspada di angka 77,29. Terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) senilai 64,88 serta pengelolaan sumber daya manusia SDM dengan nilai 69,37.

Meskipun, di tahun tersebut capaian indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Mojokerto mencapai 98,41 poin. ’’KPK tetap mengingatkan agar pencapaian itu diiringi implementasi nyata,’’ papar Wahyudi dalam keterangannya.

KPK juga mengingatkan Pemkot Mojokerto untuk memperhatikan risiko dalam pemilihan metode PBJ. Salah satu yang menjadi sorotan pada pengadaan proyek rehabilitasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Analis Pemberantasan Korupsi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Nindyah Sunardini menambahkan, KPK juga memberikan atensi khusus pada pelaksanaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang rentan penyalahgunaan.

Tercatat, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus 2025, realisasi belanja hibah Pemkot Mojokerto telah mencapai Rp 49,79 miliar. Angka tersebut setara dengan 76,45 persen dari pagu Rp 65,13 miliar.

Sementara, penyaluran belanja bansos masih menyentuh Rp 10,15 miliar atau 39,99 persen dari pagu Rp 25,38 miliar di tahun anggaran yang sama. ’’Seluruh proses pendampingan dan verifikasi hibah maupun bansos harus dilakukan secara cermat, bukan sekadar formalitas. Pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulu harus dilakukan agar anggaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,’’ papar Nindyah.

Di samping itu, KPK juga menyoroti terkait IKM Alas Kaki di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Dalam proyek yang dilaksanakan tahun 2024 ini, KPK mencium keganjilan dalam proses pengadaan.

Di antaranya, sebut Nindya, penyedia yang sebelumnya menjalankan paket pekerjaan di Sentara IKM Alas Kaki kini hilang di aplikasi INAPROC. Kejanggalan lainnya juga terjadi pada proses pengadaan yang berlangsung secara kilat karena selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. ’’Kondisi ini dinilai berisiko dan perlu diawasi lebih ketat,’’ urainya.

Untuk itu, KPK mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan e-audit sebagai penguatan pengawasan. Langkah ini menjadi mitigasi potensi penyimpangan. Sebagai upaya berkelanjutan, KPK juga menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan, hasil evaluasi dan rekomendasi dari KPK akan langsung ditindaklanjuti. ’’Terlebih itu sudah menjadi rekomendasi (KPK), pasti Pemerintah Kota Mojokerto akan memperhatikan itu,’’ ungkapnya saat ditemui Kamis (21/8).

Dari enam poin rekomendasi KPK tersebut, Gaguk menyebut, masing-masing telah dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya terkait manajemen risiko dan pemantauan berkala melalui dashboard pengawasan yang dinaungi oleh Inspektorat. ’’Jadi melalui tugas pokok dan fungsi yang terkait,’’ paparnya.

Demikian dengan rekomendasi keselarasan program atau kegiatan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan.

Menurut Gaguk, hal tersebut juga telah dirumuskan melalui Bapperida. ’’Sebelum penetapan APBD, juga ada pembahasan dengan banggar DPRD. Maka ketika ada ketidakselarasan, pasti sama dewan kami akan diingatkan,’’ pungkas dia. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #proyek #pengadaan barang dan jasa #kpk