Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Siap-Siap! Iuran BPJS Bakal Naik Tahun 2026

Imron Arlado • Rabu, 20 Agustus 2025 | 03:55 WIB
Siap-Siap! Iuran BPJS Bakal Naik Tahun 2026
Siap-Siap! Iuran BPJS Bakal Naik Tahun 2026

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyesuaian BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam dokumen resmi Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan dilakukan secara serentak.

Penyesuaian akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan secara cermat daya beli masyarakat serta kondisi kesehatan fiskal negara.

“Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran ini dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.

Dengan skema bertahap ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas program JKN tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

 

 

Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Sebelumnya: Rp. 42.000 per bulan
  2. Naik menjadi: Rp. 57.250 per bulan
  3. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp. 66,5 triliun untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI.

Peserta Mandiri Kelas III

  1. Iuran: Rp. 57.250
  2. Peserta hanya membayar 53.050 karena subsidi Rp. 4.200
  3. Sebelumnya, subsidi Rp. 7.000 per orang

 

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Belum ada perubahan. Tarif yang berlaku masih sama seperti yang sebelumnya:

  1. Kelas I: Rp. 150.000 per bulan
  2. Kelas II: Rp. 100.000
  3. Kelas III: Rp. 35.000 (sebenarnya tarif kelas III sebesar Rp. 42.000 dikurangi subsidi Rp. 7.000 per orang sehingga peserta hanya membayar Rp. 35.000)

 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  1. Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan
  2. 1% dibayar oleh peserta, dan 4% dibayar oleh perusahaan
  3. Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp. 12 juta

 

 Baca Juga: Peran Emotional Intelligence dalam Membangun Karier dan Hubungan Profesional

 

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi

Berikut ini langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
  2. Pada halaman awal, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Baca informasi mengenai syarat dan ketentuan yang ditampilkan, kemudian beri centang pada kolom “Saya setuju” dan tekan selanjutnya.
  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia dan ketik kode Captcha, lalu pilih “Proses”
  5. Setelah muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pilih “Lanjut” untuk mulai mendaftar
  6. Ketuk tombol “Tambah”, lalu isi data pribadi secara lengkap dan klik “Simpan”
  7. Pilih kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, tekan “Selanjutnya”
  8. Setelah pop-up konfirmasi persetujuan peserta muncul, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”
  9. Untuk memudahkan pembayaran iuran bisa dilakukan dengan mendaftarkan autodebit. Pilih bank /non bank lalu ikuti alur pendaftaran yang sesuai
  10. Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Setelah seluruh tahapan selesai, Anda sudah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia dan bisa diunduh langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Rizma/Wulan

Editor : Imron Arlado
#sri mulyani #kartu indonesia sehat #Bpjs #jkn #BPJS Kesehatan Aktif