Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Isu soal Gaji Anggota DPR RI Naik Hingga Rp100 Juta, Puan Maharani Akhirnya Buka Suara

Imron Arlado • Rabu, 20 Agustus 2025 | 00:47 WIB
Isu soal Gaji Anggota DPR RI Naik Hingga Rp100 Juta, Puan Maharani Akhirnya Buka Suara
Isu soal Gaji Anggota DPR RI Naik Hingga Rp100 Juta, Puan Maharani Akhirnya Buka Suara

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mengalami kenaikan fantastis, yakni Rp3 juta per hari hingga mencapai Rp100 juta per bulan.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Banyak yang merasa geram sekaligus kecewa, terutama karena isu ini mencuat di tengah kondisi krisis dan kesulitan ekonomi yang sedang dialami rakyat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPR RI, Puan Maharani, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia dengan tegas mengatakan bahwa kabar kenaikan gaji tersebut tidak benar.

Puan menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah penambahan gaji, melainkan kompensasi berupa uang rumah.

Kompensasi ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan negara kini sudah dikembalikan kepada pemerintah.

 

 

Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut adanya kenaikan gaji besar-besaran bagi anggota dewan dapat dipastikan tidak sesuai fakta.

''Tidak ada kenaikan. DPR saat ini sudah tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, melainkan diganti dengan kompensasi berupa uang rumah. Jadi hanya itu,'' jelas Puan pada Senin (18/8/2025).

Menurutnya, angka Rp100 juta yang ramai diberitakan bukanlah gaji murni anggota dewan, melainkan sudah termasuk tunjangan rumah.

Pernyataan ini disampaikan Puan untuk meluruskan isu yang beredar bahwa gaji anggota DPR naik hingga setara Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa fasilitas rumah jabatan memang sudah tidak lagi diberikan kepada anggota DPR.

Sebagai gantinya, para wakil rakyat memperoleh kompensasi berupa uang rumah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan akomodasi selama menjalankan tugas di Jakarta.

 

 

Puan juga mengingatkan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada Oktober 2024 lalu, ia sudah pernah menyampaikan bahwa penghapusan rumah jabatan dan menggantinya dengan tunjangan rumah dinas cukup efektif dan memberikan manfaat, terutama bagi anggota dewan yang baru menjabat.

Dengan adanya tunjangan tersebut, para legislator bisa menyesuaikan kebutuhan tempat tinggal sekaligus memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut meluruskan isu yang beredar terkait besaran gaji anggota DPR. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai gaji hingga Rp100 juta per bulan tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa angka yang ramai diperbincangkan publik tersebut bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan perumahan yang memang berbeda posisinya dengan gaji.

''Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Silakan cek langsung ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu tidak sama dengan gaji,'' ujar Indra pada Minggu (18/8/2025).

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gaji anggota DPR sebenarnya sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

 

 

Adapun dasar hukum mengenai gaji pokok tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok anggota maupun pimpinan DPR hanya berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Artinya, jumlah besar yang sering disebut-sebut masyarakat lebih banyak dipengaruhi oleh berbagai tunjangan, bukan dari gaji pokok semata.

FADYA/Wulan

Editor : Imron Arlado
#Puan Maharani #Gaji DPR #Ketua DPR RI #tunjangan rumah dinas #kompensasi #gaji naik