Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Menanggapi Polemik Royalti Lagu, Penyanyi Tompi Izinkan Karyanya Diputar Bebas di Ruang Publik

Imron Arlado • Jumat, 15 Agustus 2025 | 03:41 WIB
Terkait royalti lagu, Tompi ikut bersuara dengan mengizinkan karyanya bebas diputar di ruang publik.
Terkait royalti lagu, Tompi ikut bersuara dengan mengizinkan karyanya bebas diputar di ruang publik.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Beberapa hari terakhir, persoalan royalti lagu menjadi sorotan di media sosial. Bahkan sejumlah pemilik restoran pernah menjadi tersangka akibat polemik royalti ini.

Salah satunya adalah Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang terjerat kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Oleh sebab itu, pemilik restoran lainnya enggan untuk memutar lagu-lagu dari musisi Indonesia karena takut dituntut untuk membayar royalti.

Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan membayar royalti.

Kewajiban membayar royalti tetap diberlakukan meskipun pemilik usaha telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa layanan streaming ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Namun, saat musik diputar di ruang usaha untuk didengarkan oleh publik, hal tersebut sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial, sehingga diperlukan lisensi tambahan melalui prosedur resmi.

 

 

Perseteruan antara pencipta lagu dan penyanyi ini semakin memanas. Menanggapi hal tersebut, penyanyi yang akrab dikenal sebagai Tompi atau Teuku Adifitrian mengizinkan lagu-lagunya diputar di ruang publik tanpa khawatir akan royalti.

Tompi menyampaikan keputusannya lewat unggahan di media sosial sebagai wujud kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam menyalurkan royalti.

“Silakan membawakan lagu-lagu saya di berbagai panggung pertunjukan, konser, maupun kafe. Mainkan saja, saya tidak akan menarik biaya apapun hingga pengumuman berikutnya,” ujar Tompi melalui unggahan di Instagram pada Selasa (12/8/2025).

Tomi mengaku telah kecewa dengan LMK sejak dulu dan sekarang ia memutuskan untuk keluar dari WAMI.

"Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI,” ujar Tompi.

Sebelumnya, musisi Ari Lasso juga telah mengizinkan lagu-lagu ciptaannya dimainkan di berbagai acara dan kesempatan, sebagai bentuk protes terhadap distribusi royalti dari LMK WAMI kepada para musisi.

"Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe... SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya.. SILAKAN... PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak begini," tulis Ari Lasso

Royalti adalah hak ekonomi atas sebuah karya yang dimiliki penciptanya dan seharusnya dibayarkan oleh pengguna kepada musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Perlu diketahui, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Menurut aturan tersebut, pelaku usaha harus membayar royalti dengan rincian sebagai berikut:

Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Aturan ini diberlakukan untuk restoran, kafe, serta berbagai jenis tempat usaha lain yang menggunakan musik untuk tujuan komersial.

LINDA

 

 

Editor : Imron Arlado
#tompi #ari lasso #royalti lagu #lmkn #WAMI