JAWA POS RADAR MOJOKERTO- Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk segera membenahi sistem dan meningkatkan transparansi pengelolaan royalti musik.
Desakan ini muncul setelah polemik yang ramai di publik terkait kabar bahwa suara alam, termasuk kicauan burung di restoran dan kafe juga dapat dikenakan royalti. Menurut Yanuar, praktik pengelolaan royalti selama ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menilai, penarikan royalti seharusnya tidak semata-mata demi mengejar target kumulatif, apalagi sampai menekan pemilik royalti maupun pengguna, khususnya UMKM yang sedang berkembang.
“Hubungan antara pemilik royalti dan pengguna bersifat keperdataan. Jika ada musisi yang dengan sukarela membebaskan karyanya untuk digunakan publik, maka seharusnya tidak ada pungutan royalti,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika musisi besar seperti Dewa atau Haji Rhoma Irama telah memberikan izin bebas pakai, maka kebijakan pemungutan harus menyesuaikan. “Jangan sampai pembayaran royalti menjadi salah sasaran,” ujar Yanuar.
Baca Juga: Mie Gacoan Lunasi Royalti Rp 2,2 Miliar, Sengketa Hak Cipta Musik Tuntas
Selain itu, keterlambatan penyelesaian Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang sebenarnya diamanatkan undang-undang telah disorot oleh Yanuar. Sistem ini diharapkan mampu memastikan pembayaran royalti tepat sasaran, sehingga LMKN dapat kembali meningkatkan kepercayaan publik.
“LMKN harus berbenah. Sistem yang transparan dan terbuka akan membangun kepercayaan publik tanpa menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisioner LMKN kelompok pencipta periode 2025–2028, Dedy Kurniadi, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, keresahan yang muncul di masyarakat terkait kabar penarikan royalti atas suara alam terkesan berlebihan.
Ia menilai, kebijakan LMKN sejalan dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
“Reaksi ini bisa diluruskan. Intinya, pencipta lagu juga berhak hidup sejahtera dari karyanya,” ujar Dedy.
Baca Juga: Ramai Isu Royalti Musik, Berikut Deretan Musisi Tanah Air Izinkan Karyanya diputar Gratis di Kafe!
Ia menegaskan, meskipun suara burung indah, nilai karya ciptaan manusia tidak dapat digantikan oleh keindahannya .
“Seindah apa pun kicauannya, tidak akan melebihi suara penyanyi dan lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia,” imbuhnya.
Dedy juga menegaskan bahwa isu tentang suara burung hanyalah bagian kecil dari diskusi yang lebih luas mengenai hak cipta dan royalti.
Menurutnya, yang perlu dipahami adalah bagaimana karya cipta dihargai dengan layak. “Kita tentu mengapresiasi alam, tetapi perlindungan hak cipta adalah pondasi industri musik,” jelasnya.
adanya ketegangan antara kebutuhan melindungi hak pencipta lagu dan realitas di lapangan yang dihadapi para pelaku usaha dapat dilihat dari perbedaan pandangan antara Yanuar dan Dedy.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mengaku Dapat Royalti Rp 50 Juta Tiap Bulan dari Ari Lasso, Simak Penjelasannya di Sini
Di satu sisi, musisi ingin karyanya tidak digunakan secara gratis tanpa izin sehingga membutuhkan perlindungan. Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya UMKM, berharap dapat mempertimbangkan kemampuan finansial mereka dan kebijakan tidak memberatkan.
Yanuar menutup dengan menegaskan kembali bahwa inti permasalahan ada pada tata kelola dan transparansi. “LMKN tidak boleh hanya fokus pada target pemungutan, tetapi juga pada membangun sistem yang adil, akuntabel, dan sesuai kondisi masyarakat,” pungkasnya.
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado