Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bebas dari Pidana, Ini Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong

Imron Arlado • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 02:01 WIB
Bebas dari Pidana, Ini Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong
Bebas dari Pidana, Ini Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Atas pertimbangan DPR dan Presiden RI, telah dilakukan dalam rapat konsultasi yang menyetujui bahwa Tom Lembong mendapat abolisi. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

Oleh karena itu, semua proses hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong perilah kasus impor gula diberhentikan.

''Berdasarkan pertimbangan dalam rapat konsultasi, DPR RI setuju untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong,'' ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, setelah rapat konsultasi dilaksanakan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang yang terpidana atau terdakwa bersalah yang diberikan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR.

Penghapusan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden kepada individu atau kelompok orang yang terkena pidana.

Abolisi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu abolitio. Sedangkan dalam bahasa Inggris, tercantum dalam Kamus Istilah Hukum oleh Viswandro disebut abolish.

 

 

Dikutip dari Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Abolisi dapat diberikan baik kepada tersangka maupun terdakwa.

Jika seseorang yang masih berstatus tersangka diberikan abolisi, maka perkara yang belum jatuh ke pengadilan atau penuntutan tidak jadi dilakukan. Sementara jika statusnya sudah terdakwa, tuntutan akan tetap dilakukan tetapi pada akhirnya ditiadakan (Pasal 1 angka 1 UU NO. 22 Tahun 2002).

Abolisi tidak ada kaitannya dengan bukti yang ditemukan. Namun, abolisi diberikan dengan alasan kepentingan negara oleh presiden.

Hal ini dapat dilakukan karena abolisi termasuk ke dalam kekuasaan khusus yang dimiliki oleh Presiden sebagai pihak yang memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan bersifat khusus.

Memberikan abolisi ditetapkan sebagai hak presiden pertama kali pada UUD 1945 hasil kemerdekaan. Dalam pasal 14 UUD 1945 disebutkan bahwa ''Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi''.

Namun, konstitusi mengalami pergantian beberapa kali karena menyesuaikan bentuk negara yang berubah.

Salah satunya yaitu perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950).

Pemberlakuan UUDS 1950 menyebabkan pengaturan soal abolisi berubah cukup besar. Pada UUD 1945, dijelaskan bahwa presiden diperbolehkan memberi abolisi. Namun dalam UUDS 1950, Presiden hanya boleh memberikannya dengan undang-undang yang diberikan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.

 

 

Aturan ini kembali mengalami perubahan seraya diberlakukan undang-undang. Misalnya, pada 19 Oktober 1999, ketentuan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Tidak hanya Tom Lembong, ada beberapa kasus pemberian abolisi yang telah diberikan oleh presiden.

  1. Abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur pada tahun 1977 oleh Presiden Soeharto.
  2. Abolisi kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998 oleh Presiden Habibie.
  3. Abolisi kepada Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma pada tahun 2000 oleh Presiden Gus Dur.
  4. Abolisi kepada R. Sawito Kartowibowo pada tahun 2000 oleh Presiden Gus Dur. FADYA

 

Editor : Imron Arlado
#abolisi adalah #abolisi #pengertian abolisi #Tom Lembong #tom lembong abolisi