JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan buruh serta keluarganya terkait dengan risiko ketenagakerjaan.
Program ini dapat bermanfaat juga bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, freelancer, ojek online, dan pelaku UMKM.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi pekerja karena pemerintah menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun.
Di zaman serba digital saat ini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor cabang setempat.
Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, simak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri
- Surat Izin Usaha dari Kelurahan Setempat
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga Masing-masing Pekerja
- Pas Foto Berwarna untuk Masing-masing Pekerja dengan Ukuran 2 ´ 3 (1 Lembar)
Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut adalah panduan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta”, kemudian pilih kategori “Individu (Pekerja BPU)”.
- Isi dengan Alamat e-mail aktif Anda dan isi kode captcha yang tersedia, lalu pilih DAFTAR
- Cek kotak masuk e-mail Anda dan pilih aktivasi untuk melanjutkan.
- Lengkapi formulir pendaftaran sesuai data pribadi di KTP, termasuk informasi pekerjaan dan penghasilan.
- Lalu kirim dan Anda akan menerima kode iuran melalui e-mail. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kartu peserta digital melalui e-mail. Selain digital, kartu fisik juga tersedia offline dan dapat diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Kunjungi web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke akun Anda menggunakan kepesertaan dan kata sandi yang telah Anda buat saat mendaftar.
- Pilih opsi “Klaim” pada menu akun Anda.
- Isi formulir klaim sesuai dengan jenis klaim yang Anda ajukan (klaim kecelakaan kerja atau klaim kecelakaan jaminan hari tua)
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan sistem.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online ini sangat berguna karena dapat mengefisiensi waktu tanpa harus mendatangi kantor cabang setempat. Anda dapat mencoba langkah-langkah di atas melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. LINDA
Editor : Imron Arlado