Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah dan Praktis

Imron Arlado • Selasa, 8 Juli 2025 | 01:09 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan buruh serta keluarganya terkait dengan risiko ketenagakerjaan.

Program ini dapat bermanfaat juga bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, freelancer, ojek online, dan pelaku UMKM.  

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi pekerja karena pemerintah menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun.

Di zaman serba digital saat ini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor cabang setempat.

Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, simak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut adalah panduan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Kunjungi web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masuk ke akun Anda menggunakan kepesertaan dan kata sandi yang telah Anda buat saat mendaftar.
  3. Pilih opsi “Klaim” pada menu akun Anda.
  4. Isi formulir klaim sesuai dengan jenis klaim yang Anda ajukan (klaim kecelakaan kerja atau klaim kecelakaan jaminan hari tua)
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan sistem.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online ini sangat berguna karena dapat mengefisiensi waktu tanpa harus mendatangi kantor cabang setempat. Anda dapat mencoba langkah-langkah di atas melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. LINDA

Editor : Imron Arlado
#cara daftar bpjs ketenagakerjaan #pekerja #daftar bpjs online #bpjs ketenagakerjaan #BPU