KOTA - Penertiban terhadap kantong parkir dan juru parkir liar terus digencarkan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto. Terbaru, petugas melucuti seorang jukir liar yang beroperasi dengan mengenakan seragam resmi.
Praktik tersebut merugikan pelanggan dan membuat potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi menguap.
Jukir liar berseragam resmi itu terjaring razia parkir yang digelar dishub bersama satpol PP, polisi, dan TNI pada Senin (30/6) petang. Pria yang menjaga parkiran toko Lilik Helm di Jalan PB Sudirman tak mampu menunjukkan identitas sebagai jukir binaan dishub.
Padahal, dia secara terang-terangan mengenakan seragam layaknya jukir resmi yang di punggungnya bertulisan ”Jukir Parkir Berlangganan 2017” dengan nomor 082.
’’Karena dia bukan jukir kami jadi diminta melepaskan seragam, sementara kami beri peringatan dulu tanpa penindakan,’’ jelas Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Kota Mojokerto Henry Prasetyo, kemarin (1/7).
Selain menarik seragam yang dipakai si jukir, petugas juga mengambil karcis yang dipegangnya.
Sekretaris Dishub Kota Mojokerto Imam Syafi’i mengatakan, praktik jukir liar berkamuflase sebagai jukir resmi diyakini beroperasi di banyak tempat. Karena itu, penyisiran secara rutin dilakukan karena praktik tersebut merugikan pelanggan.
’’Mereka bisa menarik biaya ke pelanggan sesuka hati seolah-olah atas nama dishub,’’ ucapnya.
Di sisi lain, berkeliarannya jukir ”resmi” tapi palsu ini juga merugikan pemerintah daerah. Retribusi parkir dari pelanggan non-berlangganan (luar Kota Mojokerto) yang seharusnya masuk ke kas daerah menguap.
Sebab, duit tersebut masuk ke kantong pribadi si jukir. ’’Di sinilah ada kebocoran PAD,’’ tandas dia.
Dalam praktik sebenarnya, jukir resmi menyetorkan duit parkir ke rekening daerah melalui Bank Jatim. Dari besaran setoran tersebut, jukir mendapat bagian 30 persen yang akan diberikan melalui dishub.
Sesuai aturan, tarif parkir reguler sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3-5 ribu bagi roda empat. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah