Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyebutkan, pimpinan dewan bersama komisi III mengagendakan untuk turun langsung meninjau hasil proyek TBM. Langkah itu menyusul rencana Pemkot Mojokerto yang akan kembali melanjutkan pekerjaan di tahun ini.
Khususnya untuk melihat kondisi terkini dari 15 unit perahu yang rencananya dijadikan wahana susur sungai di wisata TBM. ’’Perahu-perahu itu kan sudah pengadaan sejak 2023, makanya perlu dicek kondisinya sekarang bagaimana,’’ ungkapnya.
Ery menyatakan, pengecekan perlu dilakukan sebagai bahan pertimbangan badan anggaran (banggar) DPRD dalam pembahasan perubahan anggaran tahun ini. Mengingat, proyek lanjutan yang diusulkan eksekutif bakal menyentuh pekerjaan shelter atau dermaga di kawasan TBM.
Meski telah disetujui dalam KUA PPAS perubahan APBD 2025, namun dewan akan meminta hasil kajian sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
’’Kami juga meminta kajian strategis dan visualisasinya, karena jangan sampai itu (shelter, red) justru jadi proyek mangkrak selanjutnya,’’ papar politisi yang sekaligus koordinator komisi III DPRD ini.
Sebab, dari informasi yang diterima dewan, kondisi 15 perahu susur sungai yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) 2023 ini kondisinya banyak yang rusak. Namun, sudah hampir dua tahun perahu-perahu itu tidak dioperasikan dan dibiarkan terdampar di bantaran Sungai Ngotok.
’’Kalau perahunya memang sudah rusak tapi sekarang bangun dermaga kan percuma. Tapi akan kita cek dulu kondisinya,’’ pungkas legislator dari PDIP ini.
Untuk diketahui, DPRD dan Pemkot Mojokerto telah menyetujui bersama nota KUA PPAS perubahan APBD 2025. Namun, banggar DPRD memangkas alokasi anggaran untuk proyek lanjutan TBM dari semula sebesar Rp 900 juta menjadi Rp 440 juta.
Selain hasil evaluasi dan efisiensi, kebijakan pemangkasan pagu anggaran tersebut juga menyusul skandal dugaan kasus korupsi pada proyek kapal pujasera yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Karena itu, dewan juga merekomendasikan agar sebelum proyek direalisasi untuk dikonsultasikan ke Korps Adhyaksa. Dari kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat DPUPR Perakim Kota Mojokerto. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah