JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Suga BTS Kembali menjadi pusat perhatian karena munculnya petisi yang meminta penampilannya di layar kaca dibatasi. Petisi ini ditayangkan di saluran Korean Broadcasting System (KBS) pada (23/06/2025).
Petisi ini dilatarbelakangi Suga pernah terlibat kasus Driving Under Influence (DUI) pada (27/09/2024). Diketahui member BTS ini mengemudi skuter elektrik dalam pengaruh alkohol di dekat kediamannya pada (06/08/2024) lalu.
Atas kasus ini, Suga harus dikenai denda sebesar 15 juta KRW atau sebesar Rp 178,5 juta rupiah. Denda yang didapatkan oleh salah satu member BTS ini bukan tanpa alasan belaka.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, terdapat kandungan alkohol dalam tubuhnya sebesar 0,08% yang merupakan melebihi ambang batas hukum pencabutan lisensi mengendarai kendaraan di Korea Selatan.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Konsumsi Kopi Saat Stres Bisa Bikin Rileks atau Justru Makin Meningkatkan Stres?
Petisi yang bertajuk “Permintaan untuk membatasi penampilan Suga sehubungan dengan denda DUI” itu secara garis besar berisi desakan kepada KBS selaku salah satu stasiun televisi besar di Korea untuk meninjau mengenai kelayakan Suga untuk bisa tetap tampil di layar kaca.
"Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan orang lain secara langsung,” bunyi petisi tersebut.
Penulis petisi itu menilai sebagai publik figur dengan pengaruh besar terhadap generasi muda, kemunculan Suga secara terus-menerus di TV akan melemahkan kesadaran publik terhadap beratnya tindak kejahatan yang berkaitan dengan DUI ini.
“Langkah cepat dan adil harus diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tanggung jawab KBS sebagai lembaga penyiaran publik,” tulis permohonan desakan petisi tersebut.
Sebelumnya KBS masih menghiraukan petisi tersebut karena Suga juga masih dalam proses menjalani wajib militer.
Setelah Suga resmi telah menyelesaikan wajib militernya pada (21/06/2025) lalu, petisi itu pun kembali mencuat.
Namun hingga kini KBS sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan petisi tersebut. KBS juga memiliki sistem peninjauan internal sendiri untuk menentukan selebritas yang tersandung pelanggaran hukum dan etika untuk bisa tetap tampil di layar kaca ataupun tidak.
Terdapat beberapa selebritas Korea yang dilarang untuk tampil di televisi dengan kasus serupa seperti Kwak Do Won dan Kim Ho Joong.
Editor : Imron Arlado