JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Julukan sebagai surga bawah laut terakhir di bumi mungkin terdengar sempurna un Raja Ampat, pulau indah di Papua Barat yang dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan hayati lautnya.
Tak heran jika Raja Ampat memiliki julukan “The Last Paradise on Earth”. Karena bagi para peneliti dan ilmuwan, pulau ini merupakan jantung dari segitiga terumbu karang dunia, pusat dari kekayaan hayati laut. Sedangkan bagi para penduduk Papua, tentu Pulau ini memiliki sejarah dan tempat yang perlu dilindungi kelestariannya karena merupakan tempat hidup, tempat mata pencaharian bagi mereka.
Namun, keindahan itu seakan sirna dan berada di ambang kehancuran alam. Karena ancaman serius datang bukan dari aktivitas para wisatawan, ilmuwan, atau masyarakat Papua, melainkan adanya eksploitasi industri nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.
Begitu menyakitkan ketika menelisik lebih dalam pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pulau-Pulau kecil seharusnya tak boleh ditambang, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi.
Ternyata, terdapat lebih 500 hektar hutan yang telah dieksploitasi oleh industri nikel yang hanya peduli terhadap keserahakan, dari pada menjaga ekosistem alam demi kemajuan masa depan.
Dilansir dari website resmi Greenpeace yang menjadi pelopor akan kritikannya terhadap kerusakan Raja Ampat, Kita sudah kehilangan terlalu banyak, termasuk kekayaan alam dan keanekaragaman hayati akibat aktivitas dari industri pertambahan. Kali ini Raja Ampat yang menjadi korbannya.
Pada website Greenpeace secara resmi mengajak Indonesia untuk bersama-sama mendesak pemerintahan agar mengevaluasi dan mencabut izin pertambanagn nikel di Indonesia, terkhusus di Raja Ampat.
Baca Juga: Warga Temukan Paus Dalam Kondisi Mati di Perairan Raja Ampat
Lantas, bagaimana dengan Undang-Undang yang secara resmi melarang adanya Pulau-Pulau kecil dan Wilayah Pesisir yang ditambang.
Mengapa pemerintahan seakan begitu mudah memberikan izin terhadap para industri pertambangan untuk merusak kekayaan alam yang bahkan ditetapkan oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Global Geopark karena kekayaan alam Kepulauan Raja Ampat.
Editor : Imron Arlado