JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 mulai minggu ketiga Mei 2025. Pencairan kali ini mencakup periode April hingga Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan melalui dua jalur, yakni rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta layanan kantor pos bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.
Penyaluran PKH dijadwalkan berlangsung empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan sekali. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pencairan tahap kedua tahun ini akan menggunakan data penerima manfaat yang telah diperbarui dan diverifikasi.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama dari PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup penerima melalui akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Rincian Besaran Bansos PKH 2025
Besaran dana PKH yang diterima oleh masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) bervariasi tergantung pada komponen dalam keluarga, yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Berikut adalah rincian nilai bantuan per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0 – 6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp373.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat memanfaatkan dua cara yang telah disediakan Kementerian Sosial, di antaranya sebagai berikut:
- Melalui Website Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri berupa nama lengkap (sesuai KTP), provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan sebagai verifikasi
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi status bantuan apabila data yang dimasukkan sesuai dengan data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna smartphone, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Play Store. Berikut panduannya:
- Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos”
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi secara lengkap
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan informasi wilayah tempat tinggal dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencocokan data
Fitur tambahan dalam aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mengusulkan nama penerima baru atau menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat sasaran melalui menu usul dan sanggah.
Dengan kemudahan akses ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif mengecek status penerimaan bantuan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam distribusi bansos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni (pencairan dimulai minggu ketiga Mei)
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan pencairan bansos tahap kedua ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan dapat tetap terpenuhi di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. NESTYA
Editor : Imron Arlado