JPRM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa sebanyak 1.967 peserta seleksi CPNS tahun 2024 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut dipicu oleh berbagai alasan yang berbeda dari masing-masing individu.
"Ada 1.967 (CPNS 2024) yang mengundurkan diri," ungkap Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Zudan juga menjelaskan bahwa, pengunduran diri para CPNS ini merupakan bagian dari proses optimalisasi. Kebijakan optimalisasi sendiri diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kekosongan formasi yang telah disiapkan.
Ia memberikan contoh kasus, seperti misalnya di Kemdiktisaintek, terdapat peserta CPNS yang tidak lolos pada formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember. Sementara itu, di Universitas Nusa Cendana terdapat formasi dosen Sosiologi yang tidak memiliki pelamar.
Dalam situasi seperti ini, sistem secara otomatis akan menawarkan formasi kosong tersebut kepada peserta dengan nilai terbaik.
Hal ini dilakukan agar tidak memboroskan biaya.
"Secara nasional optimalisasinya kita bisa mendapatkan hasil 16.167 orang. Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16.000 formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya," terangnya.
Namun, meski telah dilakukan penyesuaian formasi, tidak semua peserta CPNS bersedia menempati posisi yang ditawarkan.
Dari total 16.167 peserta hasil optimalisasi, tercatat sebanyak 1.967 orang menolak formasi tersebut dan memilih untuk mengundurkan diri.
Zudan menyebutkan bahwa, pengunduran diri tidak hanya terjadi pada formasi CPNS dosen.
Secara keseluruhan, terdapat lima kementerian/lembaga yang mencatat jumlah pengunduran diri terbanyak.
Pertama, sebanyak 640 orang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, 575 CPNS dari Kementerian Kesehatan. Ketiga, 154 orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keempat, terdapat 131 pelamar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengundurkan diri. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati urutan kelima dengan 121 orang yang memilih mundur.
Selain itu, Zudan pun menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan pilihan dari masing-masing pelamar.
"Kalau untuk yang optimalisasi, bagi yang mengundurkan diri tidak ada sanksi apa-apa. Karena ini sifatnya pilihan, kalau mau diambil ya silakan, tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formasi," ujar Zudan usai acara.
Adapun alasan pengunduran diri para CPNS terbagi dalam 12 kategori. Alasan yang paling dominan adalah lokasi penempatan yang jauh dari tempat tinggal, yang disebutkan oleh 1.285 orang.
Baca Juga: 5 Karakter Paling Menarik di Drakor The Haunted Palace, Bona WJSN Jadi Cenayang
- Penempatan terlalu jauh dari domisili (1.285 orang)
- Terkendala izin keluarga (320 orang)
- Terkendala kondisi kesehatan orang tua (156 orang)
- Dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang)
- Sedang/akan melanjutkan pendidikan (44 orang)
- Terkendala kondisi kesehatan pribadi (21 orang)
- Terikat kontrak dengan institusi/penyedia kerja lain (13 orang)
- Salah memilih formasi unit penempatan (11 orang)
- Terkendala kondisi kesehatan pasangan (8 orang)
- Tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sampai batas waktu (8 orang)
- Merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang)
- Penghasilan tidak sesuai ekspektasi (3 orang)