Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Terlarang, Termasuk Merkuri dan Hidrokuinon

Imron Arlado • Rabu, 23 April 2025 | 04:15 WIB
BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Terlarang, Termasuk Merkuri dan Hidrokuinon. Sumber: pexels
BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Terlarang, Termasuk Merkuri dan Hidrokuinon. Sumber: pexels

 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis temuan mengejutkan terkait daftar kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Sebanyak 16 produk kosmetik yang beredar di pasaran Indonesia dinyatakan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta pewarna Merah K10.

Temuan ini diumumkan BPOM sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terhadap risiko kesehatan dari penggunaan kosmetik ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil temuan, terdapat 16 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan/atau terlarang, dengan rincian 10 diantaranya dibuat melalui sistem kontrak produksi, sementara 6 lainnya berasal dari luar negeri,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat konferensi pers.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk kosmetik mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan. Salah satu contohnya adalah merkuri, yang bisa memicu munculnya bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, hingga gangguan pada ginjal. 

 

Baca Juga: Diisukan Bangkrut karena Terlilit Hutang Senilai Rp 320 Miliar, Bagaimana Kondisi Keuangan Justin Bieber Sebenarnya

 

Sementara itu, hidrokuinon yang sering ditemukan dalam produk pemutih ilegal, berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi serta mengubah warna kornea mata dan kuku.

“Asam retinoat juga terdeteksi di beberapa produk. Zat ini bersifat teratogenik, artinya bisa membahayakan janin jika dipakai oleh ibu hamil,” jelas Taruna.

Ia menambahkan bahwa timbal dalam kosmetik dapat merusak organ-organ vital, sedangkan pewarna merah K10 bersifat karsinogenik dan bisa mengganggu fungsi hati.

 

 

 

Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Dirilis BPOM

  1. BOGOTA Night Cream Hello bright – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon
  2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream – Mengandung Asam Retinoat
  3. SANIYE Ling Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# – Mengandung Pewarna Merah K10
  4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 #4 – Mengandung Pewarna Merah K10
  5. SANIYE Colors Multi Function Concealer Palette R1179 – Mengandung Pewarna Merah K10
  6. SANIYE Fashion Lady Non-Stick Lip Gloss L1180 #& – Mengandung Pewarna Merah K10
  7. SANIYE 12 Colors Multi-function Eyeshadow Palette E225 #1 – Mengandung Timbal
  8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 – Mengandung Pewarna Merah K10
  9. SARASKIN COSMETICS Day Cream – Mengandung Merkuri
  10. SARASKIN COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive – Mengandung Merkuri
  12. HELENALIZER Glow Night Cream – Mengandung Merkuri
  13. MANTULITA All in One Cream – Mengandung Merkuri
  14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal – Mengandung Merkuri
  16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal – Mengandung Merkuri

 

Baca Juga: Bukan Hamil, Ternyata Perut Buncit Hailey Bieber Disebabkan Mengidap Kista Ovarium

 

Sebagai respon atas temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan kegiatan produksi dihentikan untuk sementara. Langkah tersebut diambil demi mencegah meningkatnya risiko penyakit di masyarakat.

“BPOM sudah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya. Penghentian ini mencakup proses produksi, distribusi, hingga impor,” ujar Taruna.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan terkait keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Taruna Ikrar juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan keselamatan konsumen. Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik.

“Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar secara resmi dan tidak termasuk dalam daftar yang diumumkan BPOM,” ujarnya. NESTYA



 

Editor : Imron Arlado
#mengambil langkah #kosmetik ilegal #Mengancam Kesehatan #ancaman hukuman #Mengandung Bahan Berbahaya #risiko kesehatan #asam retinoat #sanksi administratif #keselamatan konsumen #Taruna Ikrar #perlindungan konsumen #mencabut izin edar #Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)