JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sebanyak sembilan produk makanan olahan terbukti mengandung unsur babi (porcine) tanpa mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya.
Fakta ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada Senin (21/4/2025).
Sebagian besar dari produk tersebut berupa marshmallow impor asal Filipina dan China, serta gelatin buatan dalam negeri. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk tersebut teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine).
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Ahmad Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH.
Berikut daftar produk tersebut, di antaranya:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow Aneka Rasa (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur). Produk tersebut diproduksi oleh Sucere Foods Corporation asal Filipina dan diimpor ke Indonesia oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy). Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil). Produk tersebut diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga). Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung). Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Catur Global Sukses.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pembentuk Gel). Produk ini diproduksi oleh PT Hakiki Donarta
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila. Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk. Diketahui produk tersebut belum bersertifikasi halal dan diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd kemudian diimpor ke Indonesia oleh PT Aneka Anugrah Abadi
- Produk yang belum tersertifikasi halal berikutnya yakni SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, produk tersebut diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor ke Indonesia oleh Brother Food Indonesia.
Tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi, BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari pasar. Langkah ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang memberikan informasi tidak akurat saat proses pendaftaran dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan, serta kewajiban untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Hasan menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa proses sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab terhadap aturan yang telah ditetapkan. FITRI
Editor : Imron Arlado