JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan dilakukan pada 23 April hingga 3 Mei 2025.
UTBK SNBT adalah salah satu tahapan penting untuk calon mahasiswa yang ingin meneruskan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tim panitia Seleksi Nasional Mahasiswa Baru (SNPMB) telah memberikan pengumuman tentang beberapa hal yang harus dibawa dan disiapkan untuk UTBK 2025.
Selain itu, terdapat pula hal-hal yang tidak boleh dibawa saat UTBK SNBT 2025 oleh calon mahasiswa.
Baca Juga: Segera Tayang di Netflix, Inilah Sinopsis Drama Korea Weak Hero Class Season 2
Berdasarkan Halo Snpmb, inilah informasi mengenai apa saja yang harus dibawa dan dilarang saat UTBK.
Hal-Hal yang Harus Dibawa Saat UTBK SNBT 2025
- Kartu identitas diri (seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor) (dokumen asli bukan fotokopi).
- Kartu peserta UTBK SNBT 2025/ kartu tanda peserta ujian.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli untuk peserta angkatan 2025, apabila telah memperoleh SKL dari sekolah.
- Apabila angkatan 2025 atau kelas 12 belum mendapatkan SKL, maka membawa surat keterangan kelas 12 dari kepala sekolah masing-masing, beserta pasfoto terbaru dan cap sekolah.
- Bagi lulusan SMA/sederajat Angkatan 2023 dan 2024 wajib membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
- Bagi lulusan SMA/sederajat yang bersekolah di luar negeri wajib pula membawa ijazah yang telah disetarakan.
- Berpakaian rapi dan formal serta menggunakan Sepatu saat ke Lokasi ujian.
Apabila kartu tanda peserta ujian hilang, para peserta harus melaporkan hal tersebut kepada pengawas UTBK.
Hal yang Dilarang Untuk DIbawa Saat UTBK SNBT 2025
- Kertas
- Kamera
- Catatan
- Buku
- Jam tangan
- Ponsel atau alat komunikasi lainnya
- Modem daftar logaritma
- Kalkulator
Tas, buku, dan catatan dikumpulkan di tempat yang sudah ditetapkan, tidak boleh dibawa masuk saat pelaksanaan UTBK.
Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum waktu ujian dimulai. Apabila peserta datang terlambat, baik karena alasan kelalaian seperti membawa dokumen yang salah, tidak mengenakan sepatu (datang dengan sandal), memakai pakaian yang tidak sesuai ketentuan seperti kaos oblong, atau alasan lainnya, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Segala bentuk keterlambatan yang terjadi setelah waktu ujian dimulai, dengan alasan apapun, tidak bisa ditoleransi dan peserta secara otomatis dinyatakan gugur dari kesempatan mengikuti ujian.
Itulah hal-hal yang harus disiapkan dan dibawa sekaligus hal yang dilarang saat UTBK 2025, semoga para peserta pejuang PTN dilancarkan dalam proses meraih pendidikan untuk mencerdaskan bangsa. TASYA
Editor : Imron Arlado