Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengamen dan Badut yang Beroperasi di Kabupaten Mojokerto Hanya Dihukum Baca Pancasila

Imron Arlado • Minggu, 20 April 2025 | 11:50 WIB

 

MEMBANDEL: Para pengamen dan badut terjaring patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto meski di lokasi terpampang spanduk larangan PMKS mangkal.
MEMBANDEL: Para pengamen dan badut terjaring patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto meski di lokasi terpampang spanduk larangan PMKS mangkal.

KABUPATEN - Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tampak makin nekat beroperasi di Kabupaten Mojokerto. Seperti pada Jumat (18/4) malam, tiga orang pengamen dan pengemis terjaring patroli satpol PP.

 

Mereka cenderung membandel. Sebab tempatnya mangkal telah terpasang spanduk larangan PMKS beroperasi. Mereka nekat mangkal malam hari demi menghindari pantauan aparat penegak perda.

 

 Baca Juga: Fakta Tentang Uta Anak dari Shanks yang Muncul di Cerita One Piece

 

”Mereka operasi malam hari karena menghindari patroli kami yang biasanya kita lakukan siang hari,” ujar Kabid Tibumtranmas Sapol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono, Sabtu (19/4).

 

Satpol PP sengaja menggelar patroli pengendalian lonjakan PMKS dari luar daerah pada malam hari. Tak lain untuk menekan adanya pengamen dan pengemis yang nekat mencari celah kelengahan petugas. Sasaran patroli malam ini yakni lima titik rawan. Meliputi, simpang Panjer, Lebaksono, Awang-Awang, Pekukuhan, dan simpang Empat Sooko.”Kita dapati dua PMKS di simpang Panjer dan satu di Pekukuhan,” jelasnya.

Mahendra mengatakan, pendataan terhadap para PMKS langsung dilakukan. Hasilnya, seluruh pengamen dan badut itu belum pernah terjaring petugas sebelumnya alias orang baru. Ketiga PMKS berasal dari luar daerah. Seperti Sidoarjo dan Kota Mojokerto.

 

Karena baru pertama kali, ketiganya diberi sanksi ringan. Yakni, dengan membuat surat peringatan dan berjanji tidak mengulangi kegiatan serupa. ”Mereka juga kami sanksi untuk membacakan butir Pancasila,” tandas Mahendra.

 

 Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang

Seperti diketuhui, patroli serupa telah digencarkan satpol PP belakangan ini. Petugas menjaring puluhan pengamen dan pengemis dari luar daerah. Spanduk larangan PMKS mangkal di lima titik rawan juga rampung dipasang petugas pada Senin (14/4) lalu. (vad/ris)

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) #penegak perda #titik rawan #luar daerah #patroli satpol pp