Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembunuh Warga Wates Kota Mojokerto Segera Disidang, Tersangka Ngaku Dapat Sangkur dari Tukang Sayur

Martda Vadetya • Selasa, 18 Maret 2025 | 23:18 WIB

DILIMPAHKAN: Sudarwo alias Jarwo diperiksa jaksa saat pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/3).
DILIMPAHKAN: Sudarwo alias Jarwo diperiksa jaksa saat pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/3).
KOTA - Sudarwo alias Jarwo, 38, bakal segera menjalani persidangan. Pria yang menghabisi nyawa temannya, Abid Yuliandi Muyafa, 38, ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (18/3). Menyusul, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka dan barang buktinya (dari kepolisian)," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, Selasa (18/3).

Penyidik kepolisian turut menyerahkan sejumlah barang bukti aksi sadis pria asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, ini. Mulai dari sebilah sangkur atau pisau komando, motor, helm merah, celana, hingga jaket.

Dihadapan jaksa, Jarwo sempat menyebut pisau sangkur sepanjang 30 cm yang dipakai menikam Abid didapat dari tukang sayur.

Padahal, di hadapan penyidik kepolisian sebelumnya ia telah menyiapkan sajam itu dari rumah.

"Ada pengakuan sedikit berbeda, tapi nanti tetap kita lihat pembuktiannya di persidangan. Karena ini menyangkut substansi pokok perkara juga," jelasnya.

Menurut Anton, tidak ada motif lain dalam kasus ini selain karena sakit hati. Jarwo jengkel lantaran korban kerap membohonginya.

Dan Abid disebut sering berperilaku tak sopan dan kasar ke ibu angkat tersangka.

"Tersinggung dengan korban, karena korban pernah bicara kasar dengan ibu tiri pelaku," ungkap Anton.

Sementara ini, jaksa belum bisa mengurai faktor yang memberatkan aksi sadis Jarwo.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

DILIMPAHKAN: Sudarwo alias Jarwo diperiksa jaksa saat pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/3).
DILIMPAHKAN: Sudarwo alias Jarwo diperiksa jaksa saat pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/3).

Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto setelah kami teliti (berkasnya) lebih lanjut," tandasnya.

Usai melakoni tahap 2 Jarwo langsung ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Sebelumnya, Abid ditemukan tak bernyawa di kebun jeruk setelah dibunuh Jarwo di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, 31 Oktober 2024. 

Korban dihabisi setelah keduanya nongkrong dan dan mabuk-mabukan pada malam sebelumnya.

Pria warga Jalan Merapi V, Perumnas Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, ini tewas setelah ditikam 17 kali memakai pisau sangkur.

Jarwo diringkus polisi di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah buron selama satu setengah bulan. (vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuh #kota #warga #wates #mojokerto #kejari