JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan rukun Islam ke 4 serta kewajiban yang harus dibayarkan selama bulan Ramadhan. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan harta dan membantu kaum fakir miskin sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perintah dalam membayar zakat ini diwajibkan untuk umat Islam yang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sementara, bagi Muslim yang tidak mencukupi biaya hidup, maka tidak diwajibkan membayar zakat, melainkan menerima zakat.
Membayar zakat fitrah tepat waktu memastikan bantuan diterima oleh yang berhak sebelum Idul Fitri. Jika pembayaran dilakukan setelah salat Idul Fitri, zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah.
Pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47 ribu per orang, yang dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat pada umumnya.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, berikut penjelasannya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang mempunyai harta tetapi sangat sedikit. Orang-orang ini tidak mempunyai penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan layak.
Miskin
Di atas fakir, ada golongan miskin, yaitu mereka yang memiliki sedikit harta namun sangat terbatas. Penghasilan mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan minum, tanpa sisa untuk keperluan lain. Kondisi ini membuat mereka sulit menabung atau meningkatkan taraf hidup karena harus bertahan dengan pendapatan yang pas-pasan.
Amil
Amil merupakan orang-orang yang bertanggung jawab pengelolaan zakat mulai dari penentuan penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada yang membutuhkan.
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru memeluk agama Islam, orang ini berhak menerima zakat dengan tujuan supaya bertambah dalam meyakini Islam sebagai agamanya.
Riqab/Memerdekakan Budak
Riqab atau hamba sahaya merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Hamba sahaya mencakup korban perdagangan manusia, orang yang ditawan oleh musuh Islam, serta mereka yang mengalami penjajahan dan penindasan.
Pada masa lalu, banyak orang diperbudak oleh para saudagar kaya. Untuk meringankan penderitaan mereka, zakat diberikan sebagai bantuan agar hamba sahaya dapat ditebus dan memperoleh kebebasan.
Gharim
Gharim merupakan orang yang mempunyai hutang. Orang yang memiliki hutang berhak untuk menerima zakat, tetapi jika berhutang digunakan untuk maksiat misalnya judi, maka hak mereka untuk menerima zakat akan gugur.
Fi Sabilillah
Fi sabilillah merupakan segala sesuatu kepentingan yang berada di jalan Allah, Misalnya, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, madrasah diniyah, panti asuhan.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil, yang juga dikenal sebagai musafir, merujuk pada seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh, termasuk para pekerja dan pelajar yang merantau ke tempat lain. TASYA
Editor : Imron Arlado