Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemerintah Pastikan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan

Imron Arlado • Selasa, 11 Maret 2025 | 05:00 WIB

 

Pemerintah Pastikan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan. Sumber: Radar Sumedang
Pemerintah Pastikan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan. Sumber: Radar Sumedang

 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dicairkan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran senilai Rp 50 triliun telah disiapkan untuk pencairan THR bagi pensiunan PNS. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang senilai Rp 48,7 triliun.

THR bagi pensiunan PNS ini dijadwalkan akan mulai dicairkan pada minggu kedua Maret 2025, atau lebih tepatnya antara 10 hingga 20 Maret 2025.

Pencairan ini mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang menjelaskan bahwa pencairan THR PNS paling lambat 10 hari menjelang Idul Fitri atau paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Namun untuk tanggal pastinya masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

 

Baca Juga: Janji Beri Kenyamanan Setara Jet Pribadi, Ternyata Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang, Bagaimana Nasib Operasionalnya?

 

Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Besaran THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, faktor-faktor yang mempengaruhi yakni tergantung pada golongan terakhir mereka sebelum pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada awal 2024.

Berikut adalah rincian perkiraan besaran THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan:

 

 

1. Golongan I

    Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

    Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

    Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

    Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.7002

2. Golongan II

    IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

    IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

    IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

    IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Golongan III

    IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

    IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

    IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

 

4. Golongan IV

    IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

    IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

    IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

    IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

    IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

 

Baca Juga: Wendy Walters Akhirnya Buka Suara Usai Tuai Hujatan Dituding Menganut Prinsip Childfree oleh Netizen, Begini Ungkapnya

 

Komponen THR Pensiunan PNS 2025

THR yang diberikan kepada pensiunan PNS pada tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama termasuk gaji pokok sesuai golongan.

Berikut adalah rincian komponen yang termasuk dalam THR pensiunan PNS:

1. Gaji pokok

Merupakan jumlah dasar yang diterima oleh pensiunan setiap bulan sesuai dengan golongan terakhir mereka sebelum pensiun. Besaran pensiun pokok ini berbeda untuk setiap golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

 

 

2. Tunjangan keluarga

Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan dan anak yang masih memenuhi syarat.

3. Tunjangan pangan

Setiap pensiunan PNS mendapat tunjangan pangan sebagai bagian komponen dari tunjangan rutin mereka

 

Baca Juga: Trending di Netflix hingga X, Inilah Lima Alasan Kamu Wajib Nonton Drakor When Life Gives You Tangerines

 

4. Tambahan penghasilan pensiun (jika ada)

Beberapa kategori pensiunan tertentu, seperti mantan pejabat negara atau pensiunan yang menerima tunjangan kehormatan, bisa mendapatkan tambahan tunjangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari THR yang diberikan dan mampu menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. NESTYA

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#tunjangan pangan #komponen THR #pegawai negeri sipil #pensiunan pns #peraturan pemerintah #Tunjangan Keluarga #lebih awal #idul fitri #Lebih Besar #gaji pensiun #Gaji Pokok #tunjangan hari raya #airlangga hartanto