JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dicairkan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran senilai Rp 50 triliun telah disiapkan untuk pencairan THR bagi pensiunan PNS. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang senilai Rp 48,7 triliun.
THR bagi pensiunan PNS ini dijadwalkan akan mulai dicairkan pada minggu kedua Maret 2025, atau lebih tepatnya antara 10 hingga 20 Maret 2025.
Pencairan ini mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang menjelaskan bahwa pencairan THR PNS paling lambat 10 hari menjelang Idul Fitri atau paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Namun untuk tanggal pastinya masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, faktor-faktor yang mempengaruhi yakni tergantung pada golongan terakhir mereka sebelum pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada awal 2024.
Berikut adalah rincian perkiraan besaran THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan:
1. Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.7002
2. Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
4. Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Komponen THR Pensiunan PNS 2025
THR yang diberikan kepada pensiunan PNS pada tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama termasuk gaji pokok sesuai golongan.
Berikut adalah rincian komponen yang termasuk dalam THR pensiunan PNS:
1. Gaji pokok
Merupakan jumlah dasar yang diterima oleh pensiunan setiap bulan sesuai dengan golongan terakhir mereka sebelum pensiun. Besaran pensiun pokok ini berbeda untuk setiap golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
2. Tunjangan keluarga
Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan dan anak yang masih memenuhi syarat.
3. Tunjangan pangan
Setiap pensiunan PNS mendapat tunjangan pangan sebagai bagian komponen dari tunjangan rutin mereka
4. Tambahan penghasilan pensiun (jika ada)
Beberapa kategori pensiunan tertentu, seperti mantan pejabat negara atau pensiunan yang menerima tunjangan kehormatan, bisa mendapatkan tambahan tunjangan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari THR yang diberikan dan mampu menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. NESTYA
Editor : Imron Arlado