JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Abdul Mukti selaku menteri pendidikan dasar dan menengah mengungkapkan rencananya terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Terutama pemberian insentif bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Selain meningkatkan efisiensi dalam pembayaran tunjangan profesi, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Adapun tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti telah mengajar minimal dua tahun, terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), serta memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah atau yayasan.
Saat ini, kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan dengan besaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan bagi honorer.
Selain pencairan tunjangan, pemerintah juga tengah menyiapkan program seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer agar mendapat status yang lebih layak.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh guru honorer untuk segera memastikan kelengkapan data mereka di sistem dapodik guna mempercepat proses pencairan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru honorer dapat meningkat sehingga kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik.
Setiap operator sekolah diimbau untuk secara berkala melakukan pembaruan data Dapodik pada https://info.gtk.kemendikbud.go.id..
Bagi guru yang saat ini belum masuk dalam Dapodik, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran. Syarat tersebut meliputi :
- Pengantar dari kepala sekolah
- Salinan kartu keluarga (KK)
- Salinan kartu tanda penduduk (KTP)
- Salinan ijazah terakhir (ijazah guru minimal jenjang S1)
- Salinan surat keputusan (SK) pengangkatan yaitu :
- Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, melampirkan salinan SK pengangkatan menjadi CPNS/PNS yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
- Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengajar di sekolah negeri, salinan SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
- Bagi PTK yang mengajar di sekolah swasta, salinan yang dilampirkan adalah SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan Ketua Yayasan Pendidikan.
- Surat pernyataan kepala sekolah bahwa PTK masih dibayar dengan dana BOS.
- SK penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan kepala satuan pendidikan
Berikut cara mengakses data Dapodik dari dashboard GTK dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website Dashboard GTK di tautandata.kemdikbud.go.id/home.php.
- Klik tab “sebaran” , lalu lanjutkan klik “cek data GTK/guru honorer”.
- Tentukan kriteria pencarian berupa provinsi, kabupaten/kota, dan jenis pendidikan.
- Setelah itu, klik tombol “TAMPIL”.
- cari nama sekolah yang ingin dilihat daftar gurunya.
- Klik pada nama sekolah yang dimaksud dan akan tampil informasi para guru yang mengampu. BILLA
Editor : Imron Arlado