Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Gus Barra dan dr. Rizal setelah Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Periode 2025-2030

Imron Arlado • Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:08 WIB
BERSEJARAH: Muhammad Albarraa dan dr. Muhammad Rizal Octavian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2).
BERSEJARAH: Muhammad Albarraa dan dr. Muhammad Rizal Octavian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian telah dilantik Presiden Prabowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

Pasangan ini unggul saat kontestasi Pilkada melawan Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Idola) di Pilbup Mojokerto 2024.

Paslon nomor urut 2 itu meraup 372.537 atau 53,38 persen suara sah. Sedangkan Idola mendapatkan 325.396 atau 46,62 persen suara sah.

Lalu, berapakah jumlah haji yang akan diterima Gus Barra dan dr. Rizal saat menjabat nanti?

 

Gaji Bupati dan Wakil Bupati terdapat tiga bagian dengan rincian seperti berikut.

  1. Gaji Pokok

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000, di pasal 1 telah dijelaskan tentang gaji pokok kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Bupati akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Lalu, untuk Wakil Bupati akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

 

  1. Tunjangan dan Fasilitas

Bupati dan wakil Bupati tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Namun, juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Pembagian tunjangan dan fasilitas juga telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan yang akan diterima oleh Bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan, sedangkan yang diterima Wakil Bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Selain itu, perlengkapan serta biaya pemeliharaan akan diterima oleh kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

 

Bupati dan Wakil Bupati berhak memperoleh fasilitas untuk pakaian, rumah, kendaraan, serta biaya operasional untuk keperluan dinas.

 

  1. Biaya Operasional

Biaya operasional juga diterima oleh kepala daerah. Biaya operasional yang akan didapat oleh kepala daerah ditentukan dari kategori Pendapatan Asli Daerah di setiap kabupaten dengan rincian PAD sebagai berikut:

  1. PAD mencapai Rp 5 miliar, tunjangan operasional yang akan didapat paling rendah Rp 125 juta, dengan maksimal 3 persen dari total PAD.
  2. PAD Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tunjangan operasional yang akan didapat paling rendah Rp 150 juta, dengan maksimal 2 persen dari total PAD.
  3. PAD dengan kisaran Rp 20 miliar hingga 50 miliar, tunjangan operasional yang didapat paling rendah Rp 300 juta, dengan maksimal 0,8 persen dari PAD.
  4. PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, tunjangan operasional yang didapat paling rendah Rp 400 juta, dengan maksimal 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD diatas Rp 150 miliar, tunjangan yang didapat paling rendah Rp 600 juta, dengan maksimal 0,15 persen dari PAD.

 

Perlu diketahui, pada 2024 lalu, target PAD Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 710 miliar. 

Selain gaji dan tunjangan, bupati dan wakil bupati juga berhak mendapat sejumlah honor dari sejumlah kegiatan. Seperti, saat menjadi pembicara di sejumlah satuan kerja.  

AINI

 

 

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #pendapatan asli daerah #Muhammad Rizal Octavian #wakil bupati #gus barra #prabowo subianto #ikfina fahmawati #Muhammad Al Barra #biaya operasional #kepala daerah